Rabu, 29 Oktober 2008

Tentang Aku

FKIP 29 Oktober 2007 07:31:05
KEPEMIMPINAN DAN KETELADANAN: Sumbangan Kaum Muda Terhadap Upaya Peningkatan Daya Saing Bangsa

Kalimat di atas adalah judul makalah garapan Ventianus Sarwoyo mahasiswa program studi Pendidikan Bahasa Sastra Indonesia & Daerah FKIP USD, yang menjadi Juara I dalam Lomba Penulisan Makalah Ilmiah Peranan Pemuda Dalam Peningkatan Daya Saing Bangsa. Lomba ini digelar oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi dan Pendidikan Akuntansi (HIMAPADU) FKIP USD Sabtu (27/10) di Ruang Driyarkara Gedung Pusat USD.Dalam makalahnya, Ventianus Sarwoyo memaparkan sejarah bangsa Indonesia telah menunjukkan dan membuktikan bahwa pemuda Indonesia memang senantiasa jadi pelopor atau pemimpin bangsanya dalam berbagai tahap perjuangan. Kebangkitan Nasional tahun 1908 dipelopori oleh orang-orang muda, Sumpah Pemuda tahun 1928 yang telah merekat bangsa ini menjadi bangsa yang satu jelas adalah karya para pemuda. Proklamasi 1945 dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan juga dipelopori oleh pemuda. Demikian pula saat rakyat Indonesia berusaha menyingkirkan rezim orde baru, pemuda tetaplah menjadi yang terdepan. Hal tersebut merupakan fakta peran pemuda di masa lampau.Lalu, apa yang perlu dilakukan pemuda sekarang? Lebih lanjut Ventianus Sarwoyo menyebutkan dua hal utama yang harus dimiliki kaum muda saat ini untuk bisa memberikan andil yang besar dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa ini dengan bangsa-bangsa lain. Pertama, kaum muda harus mampu memimpin dan kedua, kaum muda harus mampu memberikan teladan. Kepemimpinan bisa berada di mana saja, entah itu di depan, di tengah, atau pun di belakang, seperti ungkapan "ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani”.Tidak hanya sikap kepeloporan atau kepemimpinan, sikap lain yang harus ditunjukkan pemuda adalah mampu memberikan teladan yang baik. Pemimpin bangsa ini sekarang lebih banyak mementingkan kesejahteraan pribadi, korupsi, hanya mengumbar janji untuk meraup dukungan, melakukan politik uang, dan masih begitu banyak tindakan negatif lainnya. Sudah begitu banyak warga masyarakat yang mulai kehilangan kepercayaan terhadap pemimpin (pemerintah) kita saat ini. Di tengah keadaan seperti itu, kiranya kehadiran tokoh kaum muda yang bisa diteladani banyak orang (masyakarat) sungguh relevan dan sangat penting. Keteladanan yang dimaksud jelas berkaitan dengan sikap atau perilaku yang diidealkan atau dicita-citakan banyak orang (warga masyarakat), demikian Ventianus Sarwoyo menegaskan.Lomba penulisan makalah ilmiah yang menjadi salah satu program kerja HIMAPADU ini terbuka bagi seluruh mahasiswa USD untuk menjadi peserta lomba. Jumlah makalah yang masuk sebanyak 9 makalah, hanya 5 makalah yang bisa lolos seleksi. Hadir sebagai dewan juri adalah Dra. C. Wigati Retno Astuti, M.Si., Y.M.V. Mudayen, S.Pd., dan B. Indah Nugraheni, S.Pd., SIP. Selain Juara I yang tersebut di atas, Juara II diraih oleh Ignatius Bayu Sudibyo, mahasiswa program studi Pendidikan Sejarah FKIP dengan judul makalah “Belajar dari Nilai-nilai Budaya dan Sejarah Bangsanya”, dan Juara III diraih oleh Erlyna Ekawati, mahasiswa program studi Fisika FST dengan judul makalah “Fenomena Kepeloporan dan Kepemimpinan Pemuda dalam Mendongkrak Daya Saing Bangsa”. (Atk)

Resensi Buku Sastra

MENGGALI SISI-SISI SEJARAH YANG TERLUPAKAN

Judul : Pergolakan Daerah
Penulis : Soewardi Idris
Penerbit : Beranda
Tahun : 2008
Halaman : xxiii + 320


Pergolakan Daerah merupakan sebuah buku kumpulan (antologi) cerpen yang ditulis seorang wartawan, sastrawan, dan budayawan terkemuka Indonesia yang berasal dari Sumatera Barat. Buku yang memuat 29 cerpen ini pada dasarnya memuat serangkaian kisah seputar pemberontakan PRRI. Ke-29 cerpen yang ada dalam antologi ini dikelompok-kelompokan penulis dalam tiga bagian. Bagian pertama diberinya judul Di Luar Dugaan yang memuat delapan cerpen. Bagian yang kedua diberinya judul Istri Seorang Sahabat yang berisi delapan cerpen. Sedangkan bagian ketiga, oleh Idris diberi judul Lagu Tak Bersyair yang memuat 13 cerpen.
Lewat antologi cerpen ini, penulis sesungguhnya memberikan sumbangan yang sangat besar bagi catatan perkembangan sejarah kehidupan bangsa kita. Hal-hal yang diungkapkan penulis sesungguhnya belum pernah diungkapkan penulis lain dan kalaupun ada, kadarnya tidak seperti yang diuraikan dalam buku ini. Buku ini menyodorkan kepada kita suatu pengetahuan untuk menyadarkan kita akan gerak dan dinamika bangsa ini ketika bergulirnya PRRI. Tidak banyak sastrawan yang menulis tentang hal ini, dan bisa dikatakan bahwa kisah mengenai PRRI ini terlupakan dari catatan-catatan sejarah kita.
Kisah pemberontakan PRRI tidak banyak ditulis dengan berbagai kemungkinan rasionalisasi. Pertama, bagi sekian banyak sastrawan, masalah itu bukan suatu yang menarik karena memang pemberontakan itu merupakan pemberontakan yang gagal. Kedua, minimnya ulasan tentang PRRI bisa juga karena “ketakutan”/kecemasan segelintir oang untuk mengupas persoalan tersebut secara detail. Atau ketiga, bisa juga terjadi, persoalan itu oleh banyak orang dianggap tabu untuk dibahas.
Berbagai kemungkinan rasionalisasi itu akhirnya menjadi ‘basi’ dengan keberanian seorang Idris untuk mengupas secara detail, rinci, dan mendalam akan peristiwa yang sesungguhnya terjadi sekitar 1958 itu. Lebih dari hanya sekadar keberanian, buku ini ditulis Idris berdasarkan kesaksiannya secara nyata saat ia terlibat dalam pemberontakan PRRI selama tiga tahun. Idris kemudian menuangkan pengalaman-pengalamannya itu dalam bentuk cerpen dan novel. Idris adalah wartawan pertama yang menulis berita pemberontakan itu.
Buku ini bisa tergolong sebuah antologi kisah sejarah tentunya karena semua ulasan dalam buku ini berdasar pada kisah seputar pemberontakan PRRI. Kekuatan buku ini tidak hanya semata-mata mengupas masalah sejarah yang terlupakan tetapi lebih dari itu buku ini merupakan sebuah kesaksian dan pengalaman penulis ketika terlibat dalam pemberontakan tersebut. Buku ini memiliki muatan informasi yang kaya bagi kita dalam usaha memahami secara utuh lika-liku pergulatan dan pergelutan bangsa Indonesia pascakemerdekaan.
Ulasan-ulasan yang menarik dan gaya bahasa yang polos dan khas dalam buku antologi cerpen ini membuat pembaca tidak bosan untuk memahami ceritanya satu per satu. Buku ini sangat cocok bagi mereka yang berminat dalam menggeluti secara mendalam dan utuh masalah sejarah nasional bangsa kita karena tidak banyak penulis yang telah secara mendalam dan detail mengupas masalah PRRI. Tidak hanya itu buku ini juga bisa dinikmati oleh masyarakat umum yang memiliki keinginan untuk mengetahui secara jelas dan pasti pergolakan politik yang dialami bangsa Indonesia sekitar 1958. Selamat membaca!


Penulis: Ventianus Sarwoyo
Mahasiswa PBSID, FKIP, Universitas Sanata Dharma

Resensi Buku

Pelajar SMP “Menggugat” U(A)N


Judul : Lebih Asyik Tanpa UAN
Penulis : Naylul Izza, Fina Af’idatussofa, dan Siti Qona’ah
Penerbit : LkiS Yogyakarta
Tahun : 2007
Tebal : xiv + 82 halaman

Judul di atas bukanlah sebuah judul yang terlalu bombastis dan berbau politis tetapi itulah sebuah judul yang hemat saya cukup representatif menyatakan isi sebuah buku yang ditulis oleh tiga orang pelajar SMP Alternatif Qaryah Thayyibah. Permasalahan seputar UN mungkin dianggap oleh sebagian besar orang sebagai masalah yang sudah basi dan tidak pantas diangkat ke permukaan lagi, karena toh pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan UN tidak pernah mendengar apa yang diserukan oleh sekian banyak orang itu. Tetapi, selagi masih ada UN dan masih begitu banyak pihak yang merasa tersiksa dengan UN, reaksi dan tanggapan pun akan tetap mengalir.
Sekilas begitu pula yang dirasakan oleh tiga siswa sebuah SMP Alternatif di Kalibening, Salatiga itu. Mereka merasa “tersiksa” dengan UN. Tidak hanya itu mereka pun menaruh rasa prihatin pada teman-teman mereka yang juga menjadi korban keganasan UN. Berangkat dari rasa keprihatinan itu, tiga siswa itu pun kemudian menuliskan berbagai hal, berkaitan dengan apa yang mereka rasakan dan orang lain rasakan dalam sebuah buku kecil. Buku kecil itu tidak semata-mata ditulis begitu saja. Lebih dari itu, buku itu dihasilkan berdasarkan sebuah pengalaman langsung yaitu pengalaman keterlibatan ketiga siswa itu dalam UN.
Kelebihan lain yang dimiliki buku ini adalah bahwa buku ini tidak hanya berisi ungkapan perasaan atau tanggaan peserta didik (siswa SMP) terhadap pelaksanaan UN. Lebih dari itu, di dalam buku ini pula, ketiga siswa (penulis) menyodorkan delapan alternatif solusi terhadap berbagai permasalahan seputar pendidikan di Indonesia. Alternatif-alternatif yang mereka tawarkan itu tidak hanya berkaitan dengan permasalahan sekitar UN tetapi lebih luas dari itu yakni mencakup permasalahan pendidikan pada umumnya yang terjadi di Indonesia.
Ulasan-ulasan yang ada dalam buku ini juga sungguh sangat menarik, ringan, dan gaya bahasanya sangat sederhana serta lugas, dan hal ini pula yang membuat buku ini semakin enak dibaca. Ulasan yang ada memang bukanlah sebuah ulasan yang berdasarkan pada suatu kajian ilmiah, tetapi hanya berupa uraian naratif terhadap pengalaman ketiga penulis saat mempertimbangkan apakah mengikut UN atau tidak sampai pada akhirnya pengalaman yang dirasakan saat UN berlangsung.
Kekuatan lain yang dimiliki buku ini adalah bahwa isi ulasan yang ada bukanlah hasil rekayasa atau opini orang dewasa yang memang tidak mengalami UN secara langsung. Isi buku ini merupakan suara/aspirasi dari para siswa sendiri yang memang bergelut dan bergulat dengan UN. Apa yang sesungguhnya mereka rasakan saat menjelang UN dan saat pelaksanaan UN, mereka narasikan kembali lewat buku ini. Dengan berdasarkan pada berbagai pengalaman itu dan hasil pengamatan pada teman-teman lain, ketiga siswa itu kemudian dengan berani merekomendasikan agar UN itu dihapus atau ditiadakan. Rekomendasi itu didasarkan pada hasil pengamatan mereka bertiga bahwa yang sesungguhnya terjadi adalah dengan UN berbagai keinginan yang ada pada diri pelajar semakin dibatasi; pelajar menjadi tidak kreatif dan sulit untuk menentukan kebutuhan yang ada pada dirinya.
Dengan berbagai kekuatan yang dimiliki, sesungguhnya buku ini sangat cocok dibaca oleh orang-orang yang menyukai masalah pendidikan, para praktisi dan pengamat pendidikan, siswa-siswa sekolah menengah, serta pemerintah untuk mengetahui secara langsung bagaimana sesungguhnya yang dirasakan oleh para siswa dan tanggapan mereka terhadap pelaksanaan UN. Sungguhpun buku ini memiliki banyak kelebihan, itu tidak berarti bahwa buku ini sungguh sempurna. Masih ada sisi-sisi yang “bolong” misalnya formulasi dan penggunaan bahasa yang khas remaja (bahasa gaul) dan tidak runtutnya penjabarkan ide dan gagasan yang dimiliki. Namun, beberapa kekurangan itu tidak mengurangi berbagai nilai lebih yang dimiliki buku ini. Akhirnya, selamat membaca, semoga bisa mendapatkan sesuatu.

Catatan: Penulis: Ventianus Sarwoyo
Mahasiswa PBSID, FKIP, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta

Bahasa dan Identitas

MEMPERKUAT DAN MEMPERTEGAS IDENTITAS NASIONAL
MELALUI BAHASA


Pendahuluan
Manusia adalah mahluk sosial. Sebagai mahluk sosial, manusia tentunya membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Maka, dalam kehidupan yang nyata, manusia senantiasa berada dengan manusia yang lain dalam suatu lingkungan tertentu yang kita namakan masyarakat. Dalam kehidupan bersama sebagai sebuah masyarakat, manusia tentu memiliki sesuatu yang menjadi pengikat kehidupan bersama serta menjadi ciri khas masyarakat yang bersangkutan yaitu kebudayaan. Oleh Soekanto (1990: 187) secara jelas dikatakan “Tak ada masyarakat yang tidak mempunyai kebudayaan dan sebaliknya tak ada kebudayaan tanpa masyarakat sebagai wadah dan pendukungnya”. Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa setiap masyarakat pasti memiliki kebudayaan.
Karena setiap masyarakat yang ada di bumi ini secara pasti memiliki kebudayaan maka bisa terjadi kebudayaan masyarakat yang satu berbeda dengan kebudayaan masyarakat yang lain. Jika ini yang terjadi maka sudah pasti kebudayaan dapat menjadi ciri khas atau identitas utama bagi suatu masyarakat. Dalam hal inilah kebudayaan mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat. Sebagai contoh masyarakat Indonesia memiliki kebudayaan tersendiri yaitu kebudayaan Indonesia yang berbeda dengan kebudayaan masyarakat Mongolia atau kebudayaan masyarakat negara lain.
Kebudayaan yang dimiliki suatu masyarakat pada dasarnya terbentuk oleh beberapa unsur. Kluckhohn dalam bukunya Universal Categories of Culture menguraikan pendapat para sarjana mengenai unsur-unsur kebudayaan, yang intinya menunjuk pada adanya tujuh unsur kebudayaan yang dianggap sebagai cultural universals, yaitu: (a) bahasa, (b) sistem pengetahuan, (c)organisasi sosial, (d) sistem peralatan hidup dan teknologi, (e) sistem mata pencaharian hidup, (f) sistem religi, dan (g) kesenian (Soekanto, 1990: 192-193).
Di atas telah disinggung bahwa kebudayaan dapat menjadi ciri khas atau identitas utama bagi suatu masyarakat. Itu berarti bahwa kebudayaan Indonesia dapat menjadi ciri khas atau identitas bagi masyarakat Indonesia. Begitu pula kebudayaan masyarakat negara lain. Karena kebudayaan terbentuk oleh beberapa unsur (seperti yang telah dijelaskan di atas), maka secara tidak langsung unsur-unsur kebudayaan itu juga akan mencerminkan ciri khas atau menjadi identitas bagi suatu masyarakat. Jika kebudayaan Indonesia menjadi ciri khas atau identitas utama bagi masyarakat Indonesia, maka bahasa, sistem pengetahuan, organisasi sosial, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem mata pencaharian hidup, sistem religi, dan kesenian harus pula menjadi identitas utama atau ciri khas bagi masyarakat Indonesia.
Apakah memang ketujuh unsur kebudayaan di atas sungguh mampu menampakkan ciri khas atau memberikan identitas, khususnya dalam konteks masyarakat Indonesia? Dari pertanyaan ini sebenarnya bisa dideretkan lagi beberapa pertanyaan yang lebih rinci, misalnya: apakah bahasa Indonesia memberikan ciri khas atau menjadi identitas bagi masyarakat Indonesia? Apakah sistem pengetahuan yang berlaku atau dimiliki masyarakat Indonesia mampu membedakannya dengan masyarakat lain? Apakah sistem organisasi sosial, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem mata pencaharian hidup, sistem religi, dan sistem kesenian di Indonesia, karena kekhasan atau keunikannya, sungguh menjadi identitas bagi masyarakat Indonesia?
Dari ketujuh unsur kebudayaan di atas hanya satu unsur kebudayaan yang baru dimiliki masyarakat Indonesia yang dapat menjadi ciri khas masyarakat Indonesia itu sendiri. Unsur kebudayaan itu adalah bahasa. Dalam hal ini yang dimaksud adalah bahasa Indonesia. Pendapat ini didukung oleh Alif Danya Munsyi yang mengungkapkan “Berbicara mengenai kebudayaan nasional, yang paling gampang dan sederhana, tetapi juga sekaligus paling istimewa, nyata, maujud, konkret, serta eksis dalam praksis di antero wilayah Sabang sampai Merauke, tidak lain tidak bukan adalah bahasa Indonesia” (2005: 60). Senada dengan itu, Pranowo (2006: 30) juga mengungkapkan “Dari ketujuh unsur kebudayaan, yang benar-benar dapat disebut sebagai kebudayaan Indonesia barulah satu, yaitu bahasa (bahasa Indonesia)”. Karena dari ketujuh unsur kebudayaan itu, masyarakat Indonesia baru memiliki satu unsur yang sudah diakui dan dikenal banyak orang yaitu bahasa, maka bahasa Indonesia seharusnya bisa menjadi alat pemersatu masyarakat Indonesia serta menjadi pembangun dan pengembang kebudayaan selain sebagai ciri khas atau identitas utama masyarakat Indonesia.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah sebenarnya bahasa Indonesia mampu berperan sebagai sarana memperkuat dan mempertegas identitas nasional? Kalau mampu, wujudnya seperti apa? Pertanyaan ini yang menjadi landasan dasar atau pijakan utama penulisan makalah ini.

Bahasa dan Kebudayaan
Menurut Zamzani, bahasa boleh dikatakan sebagai wahana kebudayaan. Untuk mendukung pernyataannya ini, Zamzani mengutip pendapat Alwasilah yang mengatakan bahasa dapat dikatakan sebagai wahana kebudayaan karena tampak pada kenyataan bahwa bahasa Inggris dianggap sebagai simbol modernisme dan teknologi, sedangkan bahasa Arab sebagai simbol agama Islam. Lebih lanjut, Zamzani menegaskan bahwa bahasa dan kebudayaan merupakan dua hal yang dapat dibedakan tetapi sulit dipisahkan. Dari bahasa yang digunakannya, seseorang dapat ditebak kebudayaannya, nilai yang dianutnya. Dalam konteks seperti inilah, sering dimunculkan pernyataan “bahasa menunjukkan bangsa” (2005: 48).
Tidak jauh berbeda dengan yang dinyatakan Zamzani di atas, Pranarka pun menegaskan bahwa bahasa merupakan sesuatu yang amat dekat, bahkan melekat pada struktur dasar manusia itu sendiri. Karana itu bahasa merupakan bagian yang amat khusus dari suatu kebudayaan, kalau hidup manusia bagaikan api yang menyala, kebudayaan adalah panasnya dan bahasa adalah nyalanya (1983: 80).
Dari uraian di atas, tampak jelas betapa erat hubungan antara bahasa dan kebudayaan. Pranowo (2006: 31-32) mengutip beberapa pendapat yang mencoba menjelaskan hubungan bahasa dan kebudayaan. Pertama, bahasa menentukan kebudayaan. Pendapat ini diutarakan oleh Sapir. Sapir dengan tegas mengungkapkan bahwa perilaku manusia sebagai salah satu wujud kebudayaan ditentukan oleh bahasa. Sebagai ilustrasi, dapat diberikan cotoh ujaran atau tulisan “Dilarang merokok di tempat ini”. Dengan membaca rambu seperti ini, orang-orang yang mengenal dan mengerti bahasa Indonesia yang mau masuk ke tempat itu pastilah akan segera mematikan rokoknya. Dari contoh itu, Sapir percaya bahwa bahasa menentukan perilaku. Karena perilaku merupakan salah satu wujud kebudayaan, maka bahasa menentukan kebudayaan pemakainya.
Kedua, kebudayaan menentukan bahasa. Pendapat ini dikemukakan oleh Kaplan. Seluruh totalitas berpikir manusia adalah kebudayaan. Keseluruhan totalitas berpikir itu akan melahirkan konsep dan teori baru sehingga melahirkan istilah-istilah, koskata, idion, dan ungkapan baru. Dengan demikian, bahasa dibentuk oleh totalitas berpikir manusia.
Ketiga, pendapat Blount yang menyatakan bahwa bahasa dan kebudayaan saling menentukan. Bahasa merupakan produk kebudayaan, tetapi di sisi lain, kebudayaan dikembangkan oleh bahasa. Jadi, bahasa dapat dipakai untuk mengembangkan kebudayaan, di sisi lain kebudayaan membentuk bahasa. Implikasinya terhadap bahasa Indonesia adalah bahwa bahasa Indonesia dapat mengembangkan kebudayaan Indonesia, di sisi lain kebudayaan Indonesia ikut membentuk bahasa Indonesia. Pendapat ini yang banyak diyakini orang hingga sekarang.
Keempat, bahasa tidak ada hubungannya dengan kebudayaan. Pendapat ini diutarakan oleh Chomsky. Menurut Chomsky, banyak orang dapat berbahasa lebih dari satu, tetapi banyak dari antara mereka tetap hidup dalam satu kebudayaan. Pada awalnya pendapat ini sering dianggap aneh karena banyak ahli telah terlanjur percaya bahwa bahasa merupakan bagian dari kebudayaan. Namun, setelah teknologi berkembang pesat, munculah banyak gagasan untuk menciptakan mesin penerjemah bahasa. Salah satu hambatan terjemahan adalah sulitnya unsur budaya diterjemahkan ke dalam bahasa lain. Oleh karena itu, pendapat Chomsky ini dianggap sebagai angin segar bagi para perancang mesin penerjemah. Mereka berusaha menganulir kebudayaan dalam bahasa sehingga dimungkinkan pikiran yang dituangkan dalam bahasa tertentu dapat dengan leluasa dialihbahasakan ke dalam bahasa lain.
Berbagai pendapat di atas telah mengingatkan kita bahwa betapa pun ingin dihindari, kebudayaan tetap saja ada. Keberadaan kebudayaan tetap bersama-sama dengan bahasa. Oleh Pranowo dinyatakan dengan tegas bahwa yang mengingkari hubungan antara bahasa dengan kebudayaan sekali pun, justru semakin kuat mengakui bahwa kebudayaan tidak dapat dilepaskan dari bahasa.

Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia pada dasarnya berkedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia diikrarkan melalui Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, dan sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia telah diatur sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36 (Anas, 1998: 11).
Secara lebih rinci, oleh Ridwan (2000: 143-144) dijelaskan tentang berbagai peran atau fungsi yang diemban oleh bahasa Indonesia sebagai berikut: pertama, lambang kebanggaan dan lambang harga diri bangsa Indonesia. Dengan fungsi ini bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya, nilai-nilai harga diri dan martabat bangsa, dan falsafah hidup yang menempatkan bangsa Indonesia dalam kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Kedua, lambang jati diri bangsa. Fungsi atau peran bahasa Indonesia sebagai lambang jati diri bangsa akan menonjolkan ciri khas dan sekaligus membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Dalam mengemban fungsi inilah, orang kemudian memunculkan pernyataan “bahasa menunjukkan bangsa”.
Ketiga, sarana pemersatu bangsa. Fungsi ini memungkinkan dan memantapkan kehidupan sebagai bangsa yang bersatu, tetapi tidak sampai menghapuskan latar belakang sosial budaya dan bahasa daerah. Keempat, sarana perhubungan antardaerah dan antarbudaya. Bahasa Indonesia yang diakui sebagai bahasa nasional dalam kenyataannya digunakan sebagai sarana perhubungan antardaerah dan antarbudaya.
Kelima, sebagai pendukung kebudayaan nasional. Fungsi bahasa Indonesia sebagai pendukung kebudayaan nasional diharapkan tidak hanya sebagai pendukung kesasatraan nasional tetapi juga mendorong dan menggalakkan penggunaan dan pengembangan kebudayaan nasional. Nilai-nilai moralitas yang dimilikinya akan membina sikap manusia Indonesia yang sekalipun kemampuan ilmu pengetahuan, mempunyai pengaruh kuat dalam masyarakat, memiliki kekayaan atau jabatan yang tinggi, akan tetap berkepribadian yang span santun, tidak sombong dan tinggi hati. Keenam, sebagai bahasa resmi kenegaraan. Sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa Indonesia telah terwujud secara nyata, baik lisan maupun tertulis, sebagai sarana penyelenggaraan pemerintahan, baik secara horisontal (antara instansi yang sederajat) maupun secara vertikal (seperti antara instansi pusat dan daerah).

Kondisi Kebahasaan Indonesia pada Masyarakat Indonesia
Jika benar-benar dipahami dan diyakini sebagai alat integrasi bangsa (berfungsi politis), masyarakat Indonesia tentunya senantiasa menjunjung tinggi bahasa Indonesia. Sikap menjunjung tinggi bahasa Indonesia itu salah satunya tampak dalam pemakaiannya untuk kepentingan komunikasi sehari-hari. Pertanyaannya adalah apakah memang sikap seperti itu benar-benar tampak pada masyarakat Indonesia?
Zamzani pernah membeberkan data dan fakta berkaitan dengan kondisi kebahasaan Indonesia pada masyarakat Indonesia. Dijelaskan bahwa pemakai bahasa Indonesia pada tahun 90-an (hasil sensus BPS 1990, sekarang tentulah terjadi pergeseran) menunjukkan keadaan sebagai berikut: penduduk yang berusia lima tahun ke atas dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu (1) penduduk yang mengaku memakai bahasa Indonesia sebagai bahasa sehari-hari sekitar 24 juta (15%), (2) penduduk yang mengaku dapat berbahasa Indonesia tetapi tidak memakainya sebagai bahasa sehari-hari sebanyak 107 juta (68%), dan (3) penduduk yang belum memahami bahasa Indonesia sebanyak 27 juta atau sekitar 17% (2005: 52).
Kondisi seperti di atas tentu saja dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu. Satu di antaranya adalah adanya bahasa dan kebudayaan daerah. Kiranya dapat dipahami bahwa penduduk yang termasuk ke dalam kelompok dua dan tiga (atau tidak termasuk kelompok satu) tersebut, dalam kehidupan sehari-hari sebagian besar menggunakan bahasa daerah. Hal itu dibuktikan dengan data yang ditunjukkan Mu’adz – yang diambil dari BPS 1990—yang isinya sebagai berikut: sebaran penutur bahasa di Indonesia yang ternyata penutur bahasa Indonesia hanya mencapai 15,19% jauh di bawah penutur bahasa Jawa yang mencapai 38,08% dan hampir sama dengan jumlah penutur bahasa Sunda yang mencapai 15,26%. Selain itu, pada saat melakukan komunikasi, penutur bahasa Indonesia itu menggunakan tata nilai kebudayaan itu sendiri yang dominan warna kebudayaan daerahnya. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa kebudayaan Indonesia (nasional) dikalim sebagai puncak kebudayaan daerah. Sebagai ilustrasi, orang Jawa berbahasa Indonesia menggunakan tata nilai kebudayaan Jawa, orang Sunda berbahasa Indonesia menggunakan tata nilai kebudayaan Sunda, dan seterusnya (bdk. Zamzani, 2000: 52).
Konsekuensi dari kenyataan bahwa adanya muatan kebudayaan yang bermacam-macam pada bahasa Indonesia adalah dapat menimbulkan terjadinya salah paham dalam berkomunikasi. Keadaan seperti ini menunjukkan bahwa bahasa Indonesia belum dapat berfungsi sebagai alat integrasi (berfungsi politis) secara penuh. Di antara penutur bahasa Indonesia pada saat berkomunikasi sangat mungkin terjadi perbedaan persepsi yang mengakibatkan terjadinya salah paham yang disebabkan oleh latar belakang bahasa daerah dan kebudayaan daerah yang beraneka ragam tersebut.

Membangun Budaya melalui Bahasa
Di atas, Blount telah menunjukkan bahwa antara bahasa dan budaya terdapat hubungan yang erat. Di satu sisi bahasa merupakan produk kebudayaan tetapi di sisi yang lain, kebudayaan dikembangkan oleh bahasa. Apabila pendapat Blount ini sungguh benar, kiranya tidak ada alasan lain lagi untuk mengesampingkan bahasa Indonesia sebagai pembentuk kebudayaan Indonesia (kebudayaan nasional).
Di samping itu, bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat kuat sehingga dapat dipakai untuk membangun dan mengembangkan kebudayaan Indonesia. Pranowo (2006: 28-29) membeberkan beberapa bukti bahasa Indonesia bisa dipakai sebagai alat pembangun dan pengembang kebudayaan Indonesia. Beberapa bukti itu adalah: pertama, sejak Sumpah Pemuda, bangsa Indonesia melalui para pemuda telah mengikrarkan untuk menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, di samping mengikrarkan bertanah air satu tanah air Indonesia dan berbangsa satu bangsa Indonesia.
Kedua, secara yuridis bahasa Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36 yang berbunyi “Bahasa negara ialah bahasa Indonesia”. Ketiga, bahasa Indonesia memiliki berbagai sifat yang sangat menguntungkan bagi perkembangan bahasa Indonesia itu sendiri maupun bagi pemakainya. Sifat-sifat itu antara lain: (a) adaptatif, dalam arti mudah menerima pengaruh dari luar. Sebagai contoh, kosakata bahasa Indonesia banyak yang berasal dari berbagai bahasa daerah maupun bahasa asing yang kemudian diserap dan diadaptasikan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; (b) sederhana, dalam arti kadah bahasanya tidak terlalu rumit. Sebagai contoh, struktur kalimat dibentuk secara aglutinatif tanpa banyak mengalami perubahan baik karena perubahan waktu, jumlah, atau pun person. Karena sifat sederhana itulah maka para pembelajar pemula pun akan dengan mudah mempelajari bahasa Indonesia; (c) fungsional, dalam arti bahasa Indonesia sudah mampu menjalankan fungsi komunikatif, fungsi sosial, maupun fungsi-fungsi lainnya secara memadai, baik untuk berkomunikasi secara formal, literer, maupun keseharian.

Penghambat Upaya Pemasyarakatan Bahasa Indonesia
Ketika bahasa Indonesia menduduki peran dan fungsinya seperti yang telah disebutkan di atas, bukan suatu usaha yang baru lagi untuk mengenalkan atau memasyarakatkan bahasa Indonesia kepada seluruh rakyat Indonesia. Dalam upaya memasyarakatkan bahasa Indonesia itu ke seluruh rakyat Indonesia, ternyata ada berbagai faktor yang menghambat seperti yang dikemukakan Ridwan (2000: 145-146) berikut: pertama, masih terdapatnya faktor kemampuan berbahasa Indonesia yang masih rendah. Hal ini disebabkan masih adanya anggapan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa sendiri sehingga dirasakan tidak perlu mempelajarinya. Anggapan dan sikap serupa ini akan berdampak pada tidak digunakan dan tidak diketahuinya kaidah dan aturan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Selain itu, dampak lainnya adalah tidak diketahui dan dipahaminya hasil-hasil pengembangan bahasa Indonesia.
Kedua, faktor kecenderungan menggunakan bahasa daerah di tempat, lingkungan, atau situasi yang bertentangan dengan fungsi dan peran bahasa daerah. Hal ini kurang mendukung pemasyarakatan bahasa Indonesia. Selain itu dapat pula menimbulkan “rasa curiga” atau kekurangharmonisan sesama warga masyarakat Indonesia yang kebetulan tidak mengetahui bahasa daerah dimaksud. Ketiga, faktor rasa lebih bergengsi berbahasa asing. Oleh Munsyi dikatakan pada faktor inilah bahasa Indonesia–bahasa yang menunjukkan bangsa Indonesia—telah sampai pada perkembangan yang paling menyedihkan, menjengkelkan, sekaligus juga memuakkan. Hal itu disebabkan oleh para pemakai bahasa Indonesia sendiri, yaitu orang-orang Indonesia, khususnya kalangan yang ingin tampil berkesan sebagai orang-orang terpelajar kini terlihat sedang berlomba, bersaing untuk bercakap lisan ataupun tulisan dengan melintaskan banyak kosakata, istilah, dan kalimat bahasa Inggris ke dalam bahasa Indonesia. Oleh Munsyi, gejala ini disebut “nginggris” (2005: 31). Sikap dan kebiasaan serupa ini merupakan sikap yang tidak menjunjung tinggi bahasa Indonesia yang terkait dengan sikap yang tidak ikut meningkatkan jati diri serta harkat martabat bangsa Indonesia.
Keempat, sikap kekurangpedulian mempelajari bahasa Indonesia atau hasil-hasil pengembangan bahasa Indonesia yang menyebabkan kesalahan ataupun kekeliruan penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Faktor kebahasaan yang harus terus menerus dilaksanakan perbaikan mencakup unsur-unsur kebahasaan, seperti pemilihan kata, majas, dan struktur bahasa.
Melengkapi apa yang dinyatakan Ridwan di atas, menurut Anas (1998: 13) hal yang paling mendasar yang patut ditelusuri mengapa penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar masih belum terealisasi secara optimal ialah sikap pemakai bahasa itu sendiri. Kenyataan ini diperparah dengan fakta bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa kedua bagi sebagian besar masyarakat Indonesia karena bahasa pertama mereka adalah bahasa daerah.

Upaya Mendukung Optimalisasi Kedudukan dan Peran Bahasa Indonesia
Dalam era globalisasi seperti yang telah kita hadapi saat ini, aspek kehidupan manusia baik ekonomi, politik, maupun kebudayaan tidak secara serta merta dan otomatis akan menjadi homogen. Justru pada era globalisasi inilah, kekhususan atau keunikan suatu bangsa akan semakin tampak (atau ditampakkan). Salah satu kekhususan atau keunikan yang terdapat pada identitas suatu bangsa adalah bahasa. Bahasa dijadikan jati diri bangsa. Jati diri bangsa itu sewaktu-waktu dapat menguat dapat pula melemah. Karena merupakan bagian dari jati diri bangsa itu, maka bahasa senantiasa perlu direvitalisasi khususnya berkaitan dengan peran dan kedudukannya.
Apabila semua warga masyarakat Indonesia sungguh menyadari kedudukan dan peran bahasa Indonesia sebagai bagian dari jati diri bangsa itu, maka sudah saatnya rakyat Indonesia mengusahakan upaya terwujudnya sikap bahasa yang dapat mendukung optimalnya peran dan kedudukan bahasa Indonesia itu. Menurut Ridwan (2000: 146-147), sikap bahasa yang dimaksud dapat terwujud dengan berbagai upaya berikut: pertama, meningkatkan rasa kebanggaan memiliki dan menggunakan bahasa Indonesia dalam berbagai keperluan yang menjangkau seluruh lapisan, kelompok, dan golongan dalam masyarakat bangsa Indonesia. Kedua, menghindari penggunaan bahasa asing secara berlebihan atau di luar garis ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan. Penghindaran penggunaan bahasa asing secara berlebihan dapat disebabkan telah ada padanannya dalam bahasa Indonesia ataupun untuk menghindarkan timbulnya gangguan komunikasi. Selain itu, penggunaan bahasa asing secara berlebihan atau di luar lingkungan dan keperluannya selain merupakan “pelecehan” terhadap peran dan kedudukan serta hasil-hasil pengembangan bahasa Indonesia, juga melemahkan pembinaan wawasan kebangsaan.
Ketiga, meningkatkan frekuensi penggunaan bahasa Indonesia dalam segenap kesempatan dan aktivitas, baik resmi maupun tidak resmi. Dari sudut pandang psikologi pendidikan, suatu keberhasilan dapat tercapai tidak hanya melalui pendidikan formal dan pelatihan tetapi lebih-lebih melalui pembiasaan penggunaan secara terus menerus dalam lingkungan masyarakat dan di tengah-tengah keluarga. Keempat, para pemimpin masyarakat perlu memberikan contoh dan teladan penggunaan bahasa Indonesia baik dalam pergaulan, keberadaan di masyarakat, maupun dalam lingkungan kerja dan kegiatan sehari-hari. Hal ini dipengaruhi oleh pola kebiasan yang berlaku di masyarakat Indonesia yaitu pola anutan. Pola anutan ini merupakan ciri budaya. Para pemimpin masyarakat (baik formal maupun nonformal) akan merupakan anutan yang diteladani sikapnya dalam menggunakan dan menjunjung tinggi bahasa Indonesia.
Masih berkaitan dengan upaya pembinaan sikap berbahasa dalam mendukung optimalisasi kedudukan dan peran bahasa Indonesia, Zamzani (2005: 53-54) menjelaskan bahwa upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan sikap berbahasa Indonesia yang positif setidaknya dapat dilakukan dengan: pertama, pengondisian penggunaan bahasa Indonesia. Pengondisian penggunaan bahasa Indonesia secara bertaat asas dapat ditunjukkan dalam berbagai bidang. Upaya meningkatkan mutu dan pemasyarakatan penggunaan bahasa Indonesia hendaknya jangan hanya muncul pada slogan, melainkan segera ditindaklanjuti. Pengondisian penggunaan bahasa Indonesia secara konsisten dalam berbagai keperluan dan bidang kehidupan akan memberikan kesan yan positif pada masyarakat atau bangsa. Untuk itu, potensi bahasa Indonesia untuk keperluan tersebut harus diberdayakan, terutama bidang peristilahan. Dengan begitu rasa bangga terhadap bahasa Indonesia itu sendiri akan bermuara pada rasa cinta pada tanah air, kebudayaan, dan nilai atau norma kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Kedua, pemahaman lintas budaya antaretnis. Telah diketahui bahwa bangsa Indonesia terdiri atas banyak etnis dengan berbagai ragam bahasa dan kebudayaan. Bahasa Indonesia digunakan untuk berinteraksi antaretnis tersebut. Pada saat berbahasa Indonesia, masyarakat cenderung menggunakan norma atau tata nilai kebudayaan daerah. Sebagai konsekuensinya, tidak jarang komunikasi tersebut kurang harmonis, bahkan sampai pada taraf yang “meyakitkan” yaitu salah paham. Agar interaksi antaretnis dapat berlangsung secara harmonis, maka diperlukan pemahaman lintas budaya yaitu lintas antarsubkultur. Dalam hal ini, kebudayaan daerah dipandang sebagai subkultur. Pemahaman lintas budaya itu setidaknya berupa pemahaman sistem nilai, yang dapat mencakup antara lain santun berkomunikasi suatu subkultur, sterio tipe suatu subkultur, tata makna kata dalam subkultur.
Ketiga, pemeraksaraan (literacy) masyarakat Indonesia. Kondisi masyarakat Indonesia dilihat dari sudut kemahiran berbahasa dan tingkat pendidikan usia kerja ternyata secara statistik menujukkan adanya korelasi yang positif. Itu berarti, makin tinggi tingkat pendidikan seseorang, makin baik potensi orang yang bersangkutan untuk mengungkapkan dirinya lewat bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari (bdk. Moeliono, 1998 dalam Zamzani, 2005). Hal itu berarti bahwa masalah kondisi keniraksaraan (illiteracy) masyarakat Indonesia menjadi kendala bagi pembinaan bahasa Indonesia. Secara tidak langsung hal ini akan menjadi kendala bagi usaha menjadikan bangsa Indonesia sebagai identitas nasional. Untuk itu, tentunya diperlukan usaha pemberantasan keniraksaraan. Dengan begitu, masyarakat akan dapat memiliki wawasan yang baik tentang diri dan lingkungannya, demikian pula halnya dalam sikap berbahasa. Sikap berbahasa seseorang akan tampak dalam perilaku berbahasanya, karena sikap berbahasa itu akan tampak dalam perilaku berbahasa.
Menurut Anas, usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia telah diamanatkan secara khusus dalam GBHN 1993 (Tap. No. II/MPR/1993) yang isinya sebagai berikut:
“Pembinaan bahasa Indonesia terus ditingkatkan sehingga penggunaannya secara baik dan benar serta dengan penuh rasa bangga makin menjangkau seluruh mayarakat, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta memantapkan kepribadian bangsa.
Penggunaan istilah asing yang sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia harus dihindari. Pengembangan bahasa Indonesia juga terus ditingkatkan melalui upaya penelitian, pembakuan peristilahan dan kaidah bahasa serta pemekaran perbendaharaan bahasa sehingga bahasa Indonesia lebih mampu menjadi sarana pengungkap cipta, rasa, dan karsa secara tertib dan lebih mampu menjadi bahasa ilmu pengetahuan dan teknologi. Penulisan karya ilmiah dan karya sastra termasuk bacaan anak yang berakar pada budaya bangsa serta penerjemahan karya ilmiah dan karya sastra yang memberikan inspirasi bagi pembangunan budaya nasional perlu digalakkan untuk memperkaya bahasa, kesusastraan, dan pustaka Indonesia”.

Berdasarkan amanat GBHN itu, Anas kemudian merinci langkah-langkah yang kiranya perlu diambil sehubungan dengan upaya pengembangan bahasa Indonesia. Langkah-langkah itu adalah: (1) penelitian untuk terus menumbuhkembangkan bahasa Indonesia secara baik dan benar, (2) pembakuan istilah dan kaidah bahasa, serta pemekaran perbendaharaan bahasa (BI), (3) penulisan karya ilmiah dan karya sastra, termasuk bacaan anak, (4) penerjemahan karya ilmiah dan karya sastra, (5) memelihara dan menumbuhkan sikap positif terhadap bahasa Indonesia di kalangan masyarakat melalui lingkungan pendidikan keluarga, sekolah, atau pun masyarakat umum, dan (6) para ahli bahasa melakukan upaya pengkajian dan pengembangan bahasa Indonesia sehingga masyarakat luas memakainya secara baik dan benar dan digunakan dengan penuh kebanggaan (1998: 14).
Melengkapi berbagai pendapat yang dikemukakan beberapa ahli di atas sehubungan dengan adanya upaya mengoptimalkan kedudukan dan peran bahasa Indonesia, Soeratman (1992: 92) berpendapat bahwa upaya yang paling efektif untuk mencapai hal itu adalah melalui dunia pendidikan. Karena pentingnya peranaan guru dalam proses penyebarluasan kemampuan berbahasa yang baik dan benar, maka di semua lembaga pendidikan guru harus ditingkatkan pendidikan berbahasa Indonesia. Dalam berbagai tingkat pendidikan, misalnya diselenggarakan lomba mengarang dan berpidato. Demikian pula pada akhir tahun pendidikan, diberikan semacam hadiah bagi para siswa yang menunjukkan kegiatan yang menonjol dalam berbahasa Indonesia.


Mengoptimalkan Peran Generasi Muda dalam Pembinaan Bahasa Indonesia
Di atas sudah dijelaskan bagaimana upaya-upaya yang harus dilakukan masyarakat Indonesia dalam mendukung optimalnya peran dan kedudukan bahasa Indonesia yang dalam hal ini menjadi identitas utama bagi masyarakat Indonesia di samping sebagai bagian yang amat khusus dari suatu kebudayaan. Selain beberapa upaya di atas, hemat saya upaya lain yang tidak kalah penting dan bahkan harus dilaksanakan adalah meningkatkan peran generasi muda dalam upaya pembinaan bahasa Indonesia agar tetap kuat pada fungsinya sebagai identitas bangsa Indonesia (identitas nasional).
Ada dua hal yang menjadi alasan dasar mengapa upaya ini penting dan harus dilakukan. Pertama, generasi muda merupakan generasi penerus bangsa. Sebagai generasi penerus, masalah bahasa Indonesia sekarang dan pada masa yang akan datang tentunya tergantung pada sikap generasi muda terhadap bahasa nasional kita itu. Generasi muda mempunyai tanggung jawab yang tidak ringan terhadap masalah pembinaan dan pengembangan bahasa di tanah air kita. Maka, mengupayakan pembinaan bahasa Indonesia pada generasi muda berarti ikut mengupayakan kelestarian bahasa Indonesia pada masa-masa yang akan datang karena generasi muda akan menjadi generasi penerus atau pewaris kebudayaan lokal maupun nasional.
Kedua, fakta masa lampau menunjukkan kepada bangsa Indonesia bahwa para pemuda telah menjadi pelopor dalam upaya pembinaan bahasa Indonesia. Hal ini sangat tampak pada Sumpah Pemuda 1928. Sumpah Pemuda 1928 itu adalah keputusan yang diprakarsai dan diambil oleh para pemuda, yang sekaligus mendokumentasikan sumbangan dan peran pemuda dalam pembinaan bahasa Indonesia (Gafur, 1992: 25). Keputusan itu yaitu keputusan mengenai tanah air, bangsa, dan bahasa persatuan kita, adalah keputusan politiik yang diprakarsai dan diambil oleh para pemuda Indonesia untuk kepentingan seluruh bangsa Indonesia. Keputusan itu tidak saja mencerminkan, tetapi juga membuktikan bahwa pemuda telah memiliki jiwa dan semangat kepeloporan. Oleh Isman (1998: 70) ditegaskan jika generasi 1928 telah memberikan contoh yang baik, generasi sekarang seharusnya tidak boleh kurang dari itu, bahkan harus melebihinya. Kesadaran dan sikap positif generasi 1928 terhadap bahasa Indonesia muncul dari sanubari mereka sendiri, tidak ada orang, golongan, atau kelompok lain yang mendorong atau memaksa mereka, kecuali keinginan untuk bersatu dalam melakukan perjuangan. Begitu pula hendaknya sikap generasi muda kita dewasa ini. Generasi muda seharusnya tidak terhanyut dalam arus yang kurang menguntungkan dalam penggunaan bahasa Indonesia. Arus itu dapat berupa pengaruh yang datang dari kalangan sendiri tetapi juga bisa datang dari luar. Generasi muda seharusnya memperlihatkan kepeloporannya dalam upaya pembinaan dan pengembangan bahasa nasional kita seperti yang telah dicontohkan oleh para pendahulu kita. Dengan kenyataan inilah, maka upaya memaksimalkan peran pemuda saat ini dalam upaya pelestarian dan pembinaan bahasa Indonesia menjadi sangat penting dan relevan dilakukan.
Peran yang dapat diemban pemuda dalam upaya pembinaan bahasa Indonesia amat beragam wujudnya, antara lain seperti yang diungkapkan Gafur (1992: 27) yaitu bahwa pemuda dapat menjadi pelopor dalam upaya mendobrak gejala negatif yang berupa penggunaan kata-kata asing yang tidak diperlukan dalam masyarakat kita dewasa ini. Gejala-gejala negatif itu dapat terlihat pada penggunaan kata-kata asing di dalam nama pusat pertokoan, nama toko, nama gedung, dan nama badan usaha lain. Gejala negatif itu harus didobrak, dan sebagai gantinya harus digunakan kata-kata bahasa Indonesia. Dalam hubungan dengan usaha ini, pemuda memerlukan dukungan dan kerjasama berbagai pihak dan segenap lapisan masyarakat kita. Masalah pembinaan bahasa Indonesia pada dasarnya bukan hanya masalah golongan atau profesi tertentu saja atau masalah generasi muda saja. Oleh karena itu, pemuda dapat dan merupakan salah satu komponen di dalam keseluruhan sistem pembinaan bahasa Indonesia. Dengan kata lain, pemuda dapat dan harus dilibatkan secara aktif di dalam pembinaan bahasa nasional kita itu. Jiwa dan semangat kepeloporan pemuda perlu dimanfaatkan sepenuhnya dan dengan sebaik-baiknya demi pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia, demi pembinaan dan pengembangan kebudayaan kita, dan demi tetap tegas dan kuatnya identitas nasional kita.
Kesimpulan
Tak ada masyarakat yang tidak memiliki kebudayaan. Kebudayaan itu merupakan identitas utama dan ciri khas suatu masyarakat yang membedakannya dengan masyarakat yang lain. Kebudayaan itu sendiri terbentuk oleh beberapa unsur; salah satunya adalah bahasa.
Sebagai salah satu unsur pembentuk kebudayaan, tentunya antara bahasa dan kebudayaan terdapat hubungan yang erat. Bahasa dan kebudayaan memang merupakan dua hal yang berbeda tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan. Bahasa menjadi bagian yang amat khusus dari suatu kebudayaan. Bahasa merupakan produk kebudayaan, tetapi di sisi lain kebudayaan dikembangkan oleh bahasa.
Mengingat hubungannya yang erat dengan kebudayaan inilah, seharusnya tidak perlu diragukan lagi bahasa dapat dipakai untuk membangun dan mengembangkan kebudayaan nasional, yang nota bene kebudayaan nasional itu merupakan identitas utama dan ciri khas suatu bangsa atau masyarakat. Implikasinya terhadap bahasa Indonesia adalah bahwa bahasa Indonesia dapat dipakai untuk membangun dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, dan pada akhirnya bahasa Indonesia itu dapat menjadi identitas nasional, identitas utama bangsa (masyarakat) Indonesia.














DAFTAR PUSTAKA


Anas, Azwar. 1998. “Peran Bahasa Indonesia dalam Pembangunan Bangsa” dalam Bahasa Indonesia Menjelang Tahun 2000. Jakarta: Depdikbud.

Gafur, A. 1992. “Peran Pemuda dalam Pembinaan Bahasa Indonesia” dalam Murad, dkk. (Peny.). Kongres Bahasa Indonesia IV. Jakarta: Depdikbud.

Isman, Hayono. 1998. “Bahasa Indonesia dan Generasi Muda” dalam Pembangunan Bangsa” dalam Bahasa Indonesia Menjelang Tahun 2000. Jakarta: Depdikbud.

Munsyi, Alif Danya. 2005. Bahasa Menunjukkan Bangsa. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Pranarka. 1983. “Bahasa Indonesia dalam Hubungannya dengan Pengembangan Kebudayaan Nasional” dalam Halim, Amran, dkk. (Eds.). Kongres Bahasa Indonesia III. Jakarta: Depdikbud.

Pranowo. 2006. “Pembentukan Kebudayaan Nasional Melalui Bahasa” dalam GATRA No. 30 Th. XXII/ Januari. Yogyakarta: PBSID, FKIP, Universitas Sanata Dharma.

Ridwan, H. T. A., 2000. “Pokok-Pokok Pikiran Mengenai Peran Bahasa Indonesia dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara” dalam Bahasa Indonesia dalam Era Globalisasi. Jakarta: Depdiknas.

Soekanto, Soenjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Soeratman, Ki. 1992. “Antara Kenyataan dan Harapan” dalam Murad, dkk. (Peny.). Kongres Bahasa Indonesia IV. Jakarta: Depdikbud.

Zamzani. 2006. “Revitalisasi Fungsi Bangsa Indonesia dalam Konteks Multietnik” dalam Widharyanto, dkk. (Eds.). Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya. Yogyakarta: PBSID, FKIP, Universitas Sanata Dharma.

Berpikir dan Berbuat

BERPIKIR DAN BERBUAT
Ventianus Sarwoyo

Beberapa waktu yang lalu ketika SMA-SMA di Yogyakarta sibuk melaksanakan MOS, penulis menemukan suatu rumusan tema MOS yang sangat menarik di sebuah sekolah swasta. Bunyinya “Berpikir dan Berbuat”. Sebuah tema yang hemat penulis sarat makna. Salah satu makna yang implisit tersampaikan dalam tema ini adalah adanya pengakuan akan kebebasan pada diri seorang pemuda, yakni bebas untuk berpikir kemudian berbuat (melakukan aksi). Pemuda yang diyakini sebagai generasi penerus diakui memiliki suatu kekuatan yang bisa mengubah kehidupan bangsa ini.
Pengakuan akan keberadaan dan kekuatan yang dimiliki kaum muda juga sempat terlontar dalam sebuah pidato Presiden RI yang pertama, yakni Soekarno yang berbunyi “Beri aku tiga orang pemuda, maka aku akan mengubah dunia”. Pernyataan ini kelihatan sederhana tetapi sebenarnya mengandung makna yang begitu dalam terhadap peran kaum muda. Secara implisit pernyataan ini menggambarkan tentang peran kaum muda yang begitu sentral di negara atau dunia ini. Kaum muda diyakini sebagai orang yang mampu membawa perubahan. Hal ini sebenarnya didasari pada kenyataan bahwa kaum muda merupakan generasi penerus bangsa.
Begitu banyak orang yang yakin bahwa kaum mudalah yang bisa menyelamatkan dunia ini. Bahkan sejumlah tokoh terkemuka dunia dan bangsa ini dengan tegas mengungkapkan bahwa gerakan pemuda merupakan penentu sejarah zaman. Perjalanan sejarah bangsa Indonesia telah membuktikan dan menunjukkan peran kaum muda yang begitu besar. Hal itu dapat kita lihat dari berbagai peristiwa penting dan berharga di negeri ini yang dipelopori oleh kaum muda.
Sejarah bangsa Indonesia telah menunjukkan dan membuktikan bahwa pemuda Indonesia memang senantiasa jadi pelopor atau pemimpin bangsanya dalam berbagai tahap perjuangan. Kebangkitan Nasional tahun 1908 dipelopori oleh orang-orang muda, Sumpah Pemuda tahun 1928, yang telah merekat bangsa ini menjadi bangsa yang satu jelas adalah karya para pemuda kita. Proklamasi 1945 dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan juga dipelopori oleh pemuda. Demikian pula saat rakyat Indonesia berusaha menyingkirkan rezim orde baru, pemuda tetaplah menjadi yang terdepan
Mungkin terlupakan dari benak kita sehingga kita bertanya-tanya apa kontribusi kaum muda saat menjelang kemerdekaan RI. Sekedar mengingatkan kembali dan memperjelas bahwa sesaat sebelum proklamasi kemedekaan RI, para pemuda berusaha menyingkirkan Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok. Di sana Soekarno dan Hatta dipaksa dan terus didorong oleh para pemuda agar secepatnya memproklamasikan kemerdekaan RI. Hal ini memang berangkat dari sikap menggebu-gebu (agar secepatnya memperoleh kemerdekaan) yang dialami pemuda, dan juga rasa ketakutan dalam diri mereka akan kembalinya para penjajah ke tanah air.
Menyaksikan berbagai hal besar yang dilakukan kaum muda beberapa waktu silam itu, tentu tidak salah kalau kita memunculkan sebuah pertanyaan reflektif. Apakah peran kaum muda yang selalu menjadi pelopor atau pemimpin (seperti yang tampak pada masa penjajahan sampai dengan runtuhnya orde baru) masih tampak pada masa sekarang ini? Menjawab pertanyaan ini memang tidak mudah; butuh data/fakta tentunya. Di bawah ini, penulis mencoba menghadirkan sebagian kecil data, yang diambil dari hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 16-17 Oktober 2006. Semoga hasilnya dapat menjawab pertanyaan tersebut. Jajak pendapat ini mengambil responden yang berusia minimal 17 tahun sebanyak 886 orang yang dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis dari buku telepon terbaru. Responden berdomisili di 32
propinsi dengan jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proposional.
Dari jajak pendapat ini, ada berbagai tanggapan dari responden, antara lain: pertama, 38,8 % responden memberikan apresiasi positif terhadap peran pemuda dalam memperbaiki kerukunan antaretnis, sementara lebih dari separuh (52,7 %) responden lainnya mengatakan sebaliknya bahwa peran pemuda selama ini justru memperburuk keadaan. Kedua, 44,1 % responden menilai positif peran generasi muda dalam memperbaiki kerukunan antarkelompok, seperti antarpendukung partai atau tokoh politik tertentu, sementara 48,4 % responden lainnya menilai bahwa peran generasi muda selama ini justru memperburuk kerukunan antarkelompok politik dalam masyarakat.
Ketiga, tidak kurang dari 51,6 % responden menilai generasi muda saat ini sudah bersikap kritis terhadap persoalan bangsa yang menyangkut konflik di masyarakat, sementara sebagian yang lain (44,8 %) memberikan penilaian sebaliknya. Keempat, 36,8 % responden mengapresiasi positif keterlibatan pemuda dalam masalah sosial dan kesejahteraan rakyat, sementara lebih dari separuh (60,5 %) responden tidak puas dengan kiprah kaum muda di bidang sosial ini. Kelima, 32,6 % responden puas dengan keterlibatan langsung pemuda dalam persoalan politik, sementara 64 % belum puas.
Keenam, tidak kurang dari 58,8 % responden menyetujui bahwa kaum muda saat ini lebih mementingkan diri sendiri daripada masyarakat, sementara 37,7 % yang lain menolak anggapan itu. Ketujuh, tidak kurang dari 65,8 % responden setuju dengan anggapan bahwa generasi muda saat ini cenderung bersikap konsumtif daripada produktif.
Dari data di atas tentunya tidak sulit bagi kita untuk bisa menyimpulkan bagaimana penilaian masyarakat luas tentang peran kaum muda di masa sekarang. Di mata masyarakat umum, kaum muda kita zaman ini dinilai justru telah menjadi semakin egois, konsumtif, tidak peduli, dan lain sebagainya. Dengan keadaan seperti itu, apa yang dapat diandalkan bangsa ini pada masa yang akan datang jika generasi penerusnya saja seperti itu? Tidak ada upaya lain selain harus berubah dan berintrospeksi diri. Sudah waktunya bagi kaum muda untuk tidak lagi menutup mata terhadap berbagai persoalan bangsa ini. Kaum muda hendaknya bersatu padu untuk menyelamatkan bangsa yang masih terbelakang dan sudah diambang kehancuran ini. Sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan sebagai generasi penerus bangsa, pemuda sudah saatnya harus sadar dan segera mengambil sikap dan tindakan untuk menunjukkan dan membuktikan kepada bangsa Indonesia bahwa memang kaum muda ada dan merupakan agen perubahan.
Hemat penulis, ada dua hal utama yang harus dimiliki pemuda atau kaum muda saat ini untuk mengisi kemerdekaan dan agar bisa memberikan andil yang besar dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa ini dengan bangsa-bangsa lain. Kedua hal itu adalah: pertama, kaum muda harus mampu memimpin, dan kedua, kaum muda harus mampu memberikan teladan. Sifat-sifat seperti inilah yang dibutuhkan oleh kaum muda pada masa sekarang ini karena memang tugas itu cocok untuk kaum muda yang memang diyakini sebagai generasi penerus dan bahkan dikenal sebagai agent of change.
Mengapa diperlukan kaum muda yang harus mampu memimpin? Fakta sejarah bangsa Indonesia telah membuktikan bahwa kaum muda selalu menjadi pelopor atau pemimpin dalam berbagai pergerakan nasional namun saat ini sikap kepeloporan atau kepemimpinan kaum muda itu sudah tidak tampak lagi. Karena itu sudah saatnya sikap kepeloporan atau kepemimpinan itu ditumbuhkembangkan kembali apalagi dengan kondisi pemimpin bangsa kita saat ini yang tidak lagi benar-benar memimpin tetapi malah menuntun bangsa ini ke jurang kehancuran yang salah satunya dengan praktik korupsi. Padahal masalah yang paling besar dan paling banyak dihadapi bangsa ini yang membuat bangsa ini selalu terbelakang dan tidak bisa bersaing dengan bangsa-bangsa lain adalah masalah korupsi.
Berkaitan dengan kepemimpinan atau kepeloporan kaum muda, Kartasasmita mengemukakan bahwa ada tiga aspek penting yang perlu diperhatikan, yaitu membangun semangat, kemampuan, dan pengamalan. Kepeloporan atau kepemimpinan jelas menunjukkan sikap berdiri di muka, merintis, membuka jalan, dan sesuatu untuk diikuti, dilanjutkan, dikembangkan, dipikirkan oleh orang lain. Dalam kepeloporan ada unsur menghadapi resiko. Kesanggupan untuk memikul resiko ini menjadi sangat penting dalam setiap perjuangan. Dalam zaman modern seperti sekarang ini, kehidupan manusia mejadi semakin kompleks sehingga resiko yang timbul pun kian kompleks. Meminjam istilah Giddens “modernity is a risk culture”. Untuk menghadapi berbagai resiko itu, sangatlah diperlukan sikap tangguh baik mental maupun fisik dari para pemuda. Tidak semua orang dapat dan berani mengambil jalan yang penuh resiko. Kepemimpinan bisa berada di mana saja, entah itu di depan, di tengah, atau pun di belakang, seperti ungkapan “ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani”.
Tidak hanya sikap kepeloporan atau kepemimpinan, sikap lain yang harus ditunjukkan pemuda adalah mampu memberikan teladan yang baik. Sikap keteladanan harus dimiliki pemuda mengingat saat ini, bangsa ini telah kehilangan pemimpin, tokoh, dan sosok yang bisa diteladani. Pemimpin bangsa ini sekarang lebih banyak mementingkan kesejahteraan pribadi, korupsi, hanya mengumbar janji untuk meraup dukungan, melakukan politik uang, dan masih begitu banyak tindakan negatif lainnya. Sudah begitu banyak warga masyarakat yang mulai kehilangan kepercayaan terhadap pemimpin (pemerintah) kita saat ini. Di tengah keadaan seperti itu, kiranya kehadiran tokoh muda yang bisa diteladani banyak orang (masyarakat) sungguh relevan dan sangat penting. Keteladanan yang dimaksud jelas berkaitan dengan sikap atau perilaku yang diidealkan atau dicita-citakan banyak orang (warga masyarakat).
(Penulis: Mahasiswa PBSI, FKIP, Universitas Sanata Dharma)

Bertindak atas Nama Aturan

BERTINDAK ATAS NAMA ATURAN
(Ventianus Sarwoyo)

Sudah menjadi hakikatnya bahwa manusia adalah mahluk sosial (homo socius). Mahluk yang tidak dapat hidup sendirian melainkan membutuhkan kehadiran manusia (orang) lain. Secara singkat dikatakan bahwa manusia senantiasa hidup bermasyarakat. Dalam hidup bermasyarakat itu, manusia tentu memiliki seperangkat norma atau tata krama yang telah disepakati secara bersama-sama dan isinya pun mengatur kehidupan bersama pula. Berbagai norma yang disepakati secara bersama-sama itu pulalah yang secara umum dan luas kita sebut sebagai aturan. Sebuah pepatah Latin mengatakan “Ubi Societas, Ibi Ius” yang artinya di mana ada masyarakat, di situ harus ada hukum (aturan). Tidak ada masyarakat tanpa hukum/aturan.
Kita mungkin pernah mendengar sebuah slogan singkat yang bunyinya demikian “Aturan untuk Manusia, Bukan Manusia untuk Aturan”. Slogan ini ingin menegaskan bahwa berbagai aturan yang dibuat dan disepakati bersama dalam masyarakat hendaknya mengabdi kepada berbagai kepentingan manusia, bukan malah membuat manusia merasa terbelenggu dan disengsarakan. Hal ini didasari pada kenyataan bahwa manusia sendirilah yang membuat aturan dan aturan yang telah dibuat itu berfungsi untuk menjaga kehidupan bersama warga masyarakat agar menjadi semakin harmonis. Lebih dari itu aturan menjadikan warga masyarakat menjadi semakin manusiawi, yang salah satu indikasinya tampak pada adanya kebebasan pada diri setiap individu yang selalu dibarengi dengan rasa tanggung jawab.
Sebagaimana yang terdapat dalam masyarakat umum, berbagai lembaga atau instansi di negara kita pun memiliki aturannya sendiri-sendiri dalam upaya untuk mewujudkan cita-cita atau tujuannya (atau lebih populer kita sebut sebagai visi-misi). Di sebuah lembaga pendidikan seperti sekolah misalnya, ada aturan main tertentu yang harus ditaati oleh para guru, siswa, pegawai, dan karyawan agar visi-misi yang sudah ditetapkan oleh sekolah yang bersangkutan dapat terwujud. Selain berupaya untuk mewujudkan visi-misi tersebut, terkadang berbagai aturan yang ada di sebuah sekolah juga memiliki kesan supaya ingin tampil beda; ingin menunjukkan identitasnya yang khusus dan khas. Hal ini salah satunya dapat terlihat dengan adanya ketentuan akan pakaian seragam yang harus dipakai siswa maupun guru dan pegawai pada waktu-waktu tertentu.
Kenyataan yang terjadi di masyarakat kita adalah bahwa tidak semua orang dapat mentaati berbagai aturan yang telah disepakati bersama. Dalam kejadian-kejadian seperti ini, kita biasanya menerapkan sistem pemberian sanksi. Di lembaga pendidikan seperti sekolah, hal seperti ini pun sering terjadi. Hanya praktisnya yang selama ini terjadi dalam masyarakat kita khususnya dalam sebuah lembaga pendidikan adalah banyak orang yang terjebak dalam upaya menegakkan aturan itu secara kaku sehingga tidak mampu lagi untuk melihat secara jernih apa yang melatarbelakangi seseorang bertindak seperti itu. Yang ada dalam benak sebagaian warga masyarakat adalah pokoknya kalau ada yang melanggar aturan, mereka itu harus diberi sanksi atau hukuman.
Kasus seperti di atas memang tidak jarang terjadi dalam masyarakat kita apalagi dalam sebuah lembaga pendidikan seperti sekolah. Guru sekian sering memberikan hukuman kepada para siswa yang sering melanggar aturan bahkan hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan besarnya kesalahan. Terkadang kesalahan kecil diberi sanksi yang sangat berat. Seperti yang terjadi di SMA N 2 Solo baru-baru ini. Seorang guru memukuli siswanya karena celana seragam abu-abu yang dipakai siswa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sekolah. Siswa itu kemudian dirawat di puskesmas (Harian Jogja, 24 Juli 2008).
Kasus ini sungguh sangat sederhana. Hanya karena tidak seragam saja kok, siswanya sampai dipukul dan dirawat di rumah sakit. Kasus seperti ini memang bukan sesuatu yang baru lagi, tetapi sudah menjadi lagu lama dalam dunia pendidikan kita. Kasus ini tentunya menambah deretan panjang persoalan pendidikan kita. Lebih dari itu juga mencoreng nama baik guru di mata masyarakat.
Pendidikan yang sesungguhnya merupakan sebuah lembaga yang mendidik seseorang agar bisa menjadi lebih manusiawi (memanusiakan manusia) malah menjadi sebuah “kandang hewan” yang sama sekali tidak menghiraukan harkat dan martabat. Lembaga pendidikan yang sesungguhnya mengarahkan peserta didik menjadi seorang pribadi yang bebas dan bertanggung jawab malah menjadi sebuah penjara yang memasung kebebasan dan kekreatifan peserta didik dengan segala perangkat aturan dan sanksi-sanksinya.
Kasus di atas hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus kekerasan di sekolah yang menyebabkan manusia (peserta didik) sendiri yang menjadi korban dari berbagai aturan yang ada. Benar bahwa ketika ada yang bersalah atau melanggar peraturan, orang tersebut harus dikenakan sanksi atau hukuman. Namun tidakkah lebih baik apabila guru atau pihak sekolah menelusuri lebih jauh terlebih dahulu apa yang menjadi penyebab siswa itu melanggar peraturan. Kalaupun memang terbukti bersalah atau melanggar, tidakkah ada alternatif pemberian sanksi atau hukuman lain yang sifatnya lebih mendidik yang memungkinkan siswa itu bisa berubah dan tidak membuat lagi kesalahan yang sama.
Sekolah bukan penjara, bukan pula tempat menjinakkan binatang. Sekolah merupakan tempat memanusiakan manusia. Seharusnya di sekolahlah seseorang harus diperlakukan secara manusiawi; bukan malah di sekolah seseorang (peserta didik) dipasung kebebasannya atau diperlakukan secara tidak manusiawi (misalnya: dipukul, disiksa secara berlebihan). Sudah bukan zamannya lagi sekolah atau para guru menerapkan sistem tangan besi untuk melanggengkan berbagai peraturan yang ada. Angin demokrasi telah lama berhembus. Karena itu segala usulan perbaikan, saran, kritik yang sifatnya membangun dari setiap insan yang peduli akan persoalan pendidikan seharusnya diterima dengan tangan terbuka oleh pihak sekolah dan para guru.
Perlu dicamkan sekali lagi bahwa berbagai peraturan dibuat oleh dan untuk manusia. Janganlah manusia yang harus menjadi korban demi melanggengkan berbagai peraturan itu. Oleh karena itu, peraturan tidak harus diterapkan atau dilaksanakan secara kaku. Peraturan memang perangkat untuk memanusiakan manusia atau membuat seseorang menjadi lebih manusiawi. Tetapi kalau perangkat itu justru membuat manusia menjadi berkurang kadar kemanusiaannya bahkan menjadi semakin tidak manusiawi, kiranya tidak ada jalan lain selain merevisi atau mengubah peraturan-peraturan yang telah ada itu. Selamat mencoba!

(Penulis: mahasiswa PBSI, Universitas Sanata Dharma)
No. HP 085 292 492 733

Kepemimpinan dan Keteladanan Kaum Muda

KEPEMIMPINAN DAN KETELADANAN KAUM MUDA
Tian Sarwoyo

Ketika melaksanakan kegiatan MOS beberapa waktu yang lalu, SMA Kolese De Britto mengangkat sebuah tema yang sungguh menarik yakni “Berpikir dan Berbuat”. Sebuah tema yang hemat penulis sarat makna. Implisit tersampaikan dalam tema ini adalah adanya pengakuan akan kebebasan pada diri seorang pemuda, yakni bebas untuk berpikir kemudian berbuat (melakukan aksi). Dalam tema ini tersirat sebuah pengakuan bahwa kaum muda memiliki suatu kekuatan yang bisa mengubah situasi kehidupan saat ini.
Pengakuan akan keberadaan dan kekuatan yang dimiliki kaum muda juga sempat dilontarkan Soekarno dalam sebuah pidatonya yang berbunyi “Beri aku tiga orang pemuda, maka aku akan mengubah dunia”. Pernyataan yang singkat dan sederhana memang, tetapi sesungguhnya tersirat kekuatan dan makna yang mendalam terhadap peran kaum muda. Implisit pernyataan ini menggambarkan tentang peran kaum muda yang begitu sentral di negara atau dunia ini. Kaum muda diyakini sebagai orang yang mampu membawa perubahan. Hal ini mungkin didasari pada keyakinan dan kenyataan bahwa kaum muda merupakan generasi penerus bangsa.
Begitu banyak orang yang yakin bahwa kaum mudalah yang bisa menyelamatkan dunia ini. Bahkan sejumlah tokoh terkemuka dunia dengan tegas mengungkapkan bahwa gerakan pemuda merupakan penentu sejarah zaman. Perjalanan sejarah bangsa Indonesia telah membuktikan dan menunjukkan peran kaum muda yang begitu besar. Hal itu dapat kita lihat dari berbagai peristiwa penting dan berharga di negeri ini yang dipelopori oleh kaum muda.
Sejarah bangsa Indonesia telah menunjukkan dan membuktikan bahwa pemuda Indonesia memang senantiasa jadi pelopor atau pemimpin bangsanya dalam berbagai tahap perjuangan. Kebangkitan Nasional tahun 1908 dipelopori oleh orang-orang muda, Sumpah Pemuda tahun 1928, yang telah merekat bangsa ini menjadi bangsa yang satu jelas adalah karya para pemuda kita. Proklamasi 1945 dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan juga dipelopori oleh pemuda. Demikian pula saat rakyat Indonesia berusaha menyingkirkan rezim orde baru, pemuda tetaplah menjadi yang terdepan.
Mungkin terlupakan dari benak kita dan mengakibatkan kita bertanya-tanya apa kontribusi kaum muda saat menjelang kemerdekaan RI. Sekedar mengingatkan kembali dan memperjelas bahwa sesaat sebelum proklamasi kemedekaan RI, para pemuda berusaha menyingkirkan Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok. Di sana Soekarno dan Hatta dipaksa dan terus didorong oleh para pemuda agar secepatnya memproklamasikan kemerdekaan RI. Hal ini memang berangkat dari sikap menggebu-gebu (agar secepatnya memperoleh kemerdekaan) dalam diri pemuda, dan juga rasa ketakutan mereka akan kembalinya para penjajah ke tanah air. Dengan desakan pemuda itulah, Soekarno dan Hatta kemudian berani memproklamasikan kemerdekaan RI.
Kepeloporan kaum muda pada masa silam itu tentunya menjadi harapan semua orang agar bisa diwarisi dan diteruskan oleh generasi-generasi berikutnya. Agar bisa diterusi, apa yang sekarang harus kita (kaum muda) buat? Hemat penulis, ada dua sikap dasar yang harus dimiliki kaum muda saat ini untuk mengisi kemerdekaan dan agar bisa memberikan andil yang besar dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa ini dengan bangsa-bangsa lain. Kedua hal itu adalah: pertama, kaum muda harus mampu memimpin, dan kedua, kaum muda harus mampu memberikan teladan. Di dalam kedua sikap ini sesungguhnya tercermin adanya tindakan berpikir dan berbuat. Ketika menjadi pemimpin, kaum muda harus bisa berpikir jernih sebelum bertindak atau mengambil keputusan; begitu pula halnya ketika kaum muda harus menjadi pemberi teladan. Kaum muda tentunya harus berbuat sesuatu terlebih dahulu yang nota bene yang dibuatnya itu sesuai dengan harapan masyarakat umum. Sikap-sikap seperti inilah yang dibutuhkan pada masa sekarang ini karena memang tugas itu cocok untuk kaum muda yang memang diyakini sebagai generasi penerus dan bahkan dikenal sebagai agent of change.
Mengapa diperlukan kaum muda yang harus mampu memimpin? Fakta sejarah bangsa Indonesia telah membuktikan bahwa kaum muda selalu menjadi pelopor atau pemimpin dalam berbagai pergerakan nasional namun saat ini sikap kepeloporan atau kepemimpinan kaum muda itu sudah tidak tampak lagi. Karena itu sudah saatnya sikap kepeloporan atau kepemimpinan itu ditumbuhkembangkan kembali apalagi dengan kondisi pemimpin bangsa kita saat ini yang tidak lagi benar-benar memimpin tetapi malah menuntun bangsa ini ke jurang kehancuran yang salah satunya dengan praktik korupsi. Padahal masalah yang paling besar dan paling banyak dihadapi bangsa ini yang membuat bangsa ini selalu terbelakang dan tidak bisa bersaing dengan bangsa-bangsa lain adalah masalah korupsi.
Kepeloporan atau kepemimpinan jelas menunjukkan sikap berdiri di muka, merintis, membuka jalan, dan sesuatu untuk diikuti, dilanjutkan, dikembangkan, dipikirkan oleh orang lain. Dalam kepeloporan ada unsur menghadapi resiko. Kesanggupan untuk memikul resiko ini menjadi sangat penting dalam setiap perjuangan. Dalam zaman modern seperti sekarang ini, kehidupan manusia mejadi semakin kompleks sehingga resiko yang timbul pun kian kompleks. Meminjam istilah Giddens “modernity is a risk culture”. Untuk menghadapi berbagai resiko itu, sangatlah diperlukan sikap tangguh baik mental maupun fisik dari para pemuda. Tidak semua orang dapat dan berani mengambil jalan yang penuh resiko itu. Kepemimpinan bisa berada di mana saja, entah itu di depan, di tengah, atau pun di belakang, seperti ungkapan “ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani”.
Tidak hanya sikap kepeloporan atau kepemimpinan, sikap lain yang harus ditunjukkan pemuda adalah mampu memberikan teladan yang baik. Sikap keteladanan harus dimiliki pemuda mengingat saat ini, bangsa ini telah kehilangan pemimpin, tokoh, dan sosok yang bisa diteladani. Pemimpin bangsa ini sekarang lebih banyak mementingkan kesejahteraan pribadi, korupsi, hanya mengumbar janji untuk meraup dukungan, melakukan politik uang, dan masih begitu banyak tindakan negatif lainnya. Sudah begitu banyak warga masyarakat yang mulai kehilangan kepercayaan terhadap pemimpin (pemerintah) kita saat ini. Di tengah keadaan seperti itu, kiranya kehadiran tokoh muda yang bisa diteladani banyak orang (masyarakat) sungguh relevan dan sangat penting. Keteladanan yang dimaksud jelas berkaitan dengan sikap atau perilaku yang diidealkan atau dicita-citakan banyak orang (warga masyarakat).

Pembelajaran Bahasa Daerah

PEMBELAJARAN BAHASA DAERAH DI SEKOLAH
(Ventianus Sarwoyo)

Penahuluan
Manusia adalah mahluk sosial. Sebagai mahluk sosial, manusia membutuhkan interaksi dengan orang lain dalam hidupnya. Maka terbentuklah apa yang dinamakan dengan masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat itu, sekelompok manusia memiliki kebiasaan atau aturan hidup bersama yang lebih lanjut dikenal sebagai kebudayaan. Kebudayaan itu sendiri terdiri dari beberapa unsur. Salah satu diantaranya adalah bahasa. Bahasa menjadi bagian dari unsur kebudayaan karena bahasa senantiasa dipakai atau digunakan manusia untuk berkomunikasi atau berhubungan dengan orang lain dalam hidup bermasyarakat.
Selain itu, bahasa adalah refleksi dan identitas yang paling kokoh dari sebuah budaya. Karena merupakan bagian dari unsur kebudayaan, maka ancaman terhadap keberadaan suatu bahasa jelas merupakan ancaman terhadap suatu kebudayaan juga. Bahkan, menurut Arief Rahman, proses kepunahan bahasa akan diikuti dengan kepunahan budaya dan pada akhirnya kepunahan masyarakat (bdk. http://www.kompas.com/kompascetak/0705/23/humaniora/3552295.htm). Senada dengan itu, Far-Far juga mengungkapkan punahnya bahasa daerah, berarti kepunahan kekayaan nilai budaya bangsa yang berimplikasi pada hilangnya keberadaan bangsa (http://www.suarapembaruan.com/News/2007/08/13/Kesra/kes05.htm).
Akhir-akhir ini ancaman terhadap keberadaan beberapa bahasa semakin marak terjadi, khususnya bahasa daerah. Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya yaitu bahwa ancaman terhadap keberadaan bahasa daerah ini tentunya juga merupakan ancaman terhadap suatu kebudayaan karena bahasa merupakan refleksi dan identitas yang paling kokoh dari sebuah budaya. Hilang atau punahnya bahasa daerah tidak mustahil akan diikuti dengan hilang atau punahnya suatu kebudayaan bahkan hilangnya suatu masyarakat.

Fakta Kepunahan Bahasa Daerah
Ada begitu banyak fakta dan data tentang punahnya bahasa-bahasa daerah di negeri kita. Seperti terhimpun dalam Atlas of The World’s Languages in Danger of Disappearing karya Stephen A Wurm (2001) yang diterbitkan UNESCO menunjukkan di Sulawesi, misalnya, dari 110 bahasa daerah, 36 bahasa terancam punah dan satu sudah punah; di Maluku, 22 bahasa terancam punah dan 11 sudah punah dari 80 bahasa daerah yang ada. Ancaman kepunahan cukup besar ada di Papua; dari 271 bahasa yang ada di sana, 56 terancam punah (http:/www.kompas.com/kompas‑cetak0705/23/humaniora/3552295.htm).
Selain itu, Kepala Pusat Bahasa, Dendy Sugono pernah memaparkan, di Indonesia, ada sejumlah bahasa daerah yang telah punah. Di Papua, misalnya, sedikitnya ada sembilan bahasa yang dianggap sudah punah, yakni bahasa Bapu, Darbe, Wares (Kabupaten Sarmi), bahasa Taworta dan Waritai (Jayapura), bahasa Murkim dan Walak (Jayawijaya), bahasa Meoswas (Manokwari), dan bahasa Loegenyem (Rajaampat). Nasib serupa juga menimpa beberapa bahasa di Maluku Utara (http://www.kompas.com/kompas‑cetak/0702/22/humaniora/3334588.htm)
Masih berkaitan dengan data dan fakta punahnya bahasa daerah, Arief Rachman, Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, juga pernah mengungkapkan saat ini terdapat 6.000 bahasa di dunia dan 50 persen dari jumlah ini akan punah(http://www.pusatbahasa.depdiknas.go.id/showpenuh.php?info=artikel&actionTree=open&id=1&infocmd=show&infoid=61&row=3).
Data lain berkaitan dengan fakta kepunahan bahasa juga diungkapkan Ari Subagyo dalam tulisannya “Bahasa dan Kekerasan” (Kompas, Maret 2008). Ari Subagyo memaparkan bahwa menurut portal resma UNESCO, hampir separuh dari 6.700-an bahasa di dunia terancam kepunahan (endangered language). Disebutkan, 96 persen dari 6.700 – an bahasa itu hanya dituturkan oleh empat persen populasi dunia. Jika penghuni bumi-menurut GeoHive dalam http//www. Xist.org— per 16 Februari 2008 berjumlah 6.650.774.942 orang, berarti 6.432 bahasa dituturkan 266.030.998 orang, sedangkan 26 bahasa digunakan 6.384.743.944 orang.

Penyebab
Punahnya bahasa daerah tidaklah tanpa sebab atau alasan. Ros Far-Far mengungkapkan, sebagian dari bahasa daerah (di Maluku dan Maluku Utara) terancam punah akibat kurangnya minat generasi muda setempat untuk bertutur dalam bahasa ibu mereka, di samping pengaruh globalisasi dan modernisasi. Unesco juga memaparkan bahwa ada sepuluh bahasa punah/mati setiap tahun dan salah satu sebab kepunahan bahasa itu adalah ditinggalkan penuturnya (karena terpaksa atau karena bahasa lain diasosiasikan lebih maju/modern).
Selain itu, dalam acara pembukaan Kongres Bahasa Jawa IV tahun 2006 di Semarang, Mendiknas mengungkapkan, sebanyak 726 bahasa daerah di Indonesia terancam punah akibat globalisasi dan perkembangan teknologi (. Tidak hanya itu, perkembangan tatanan baru kehidupan dunia dan teknologi informasi yang semakin sarat dengan tuntutan dan tantangan globalisasi telah mengondisikan dan menempatkan bahasa asing pada posisi strategis yang memungkinkannya memasuki berbagai sendi kehidupan bangsa sekaligus mempengaruhi perkembangan bahasa daerah dengan mendesaknya dan memudarkannya. Hal itu pada akhirnya juga membawa perubahan perilaku masyarakat dalam bertindak dan berbahasa (Krisyani‑Laksono. “Kompetensi Guru Bahasa Daerah” dalam http:/www.pusatbahasa.depdiknas.go.id/showpenuh.php?info=artikel&actionTree=open&id=1&infocmd=show&infoid=61&row=3).
Bahasa daerah juga telah mengalami berbagai perubahan akibat perkembangan teknologi informasi yang mampu menembus batas-batas ruang. Berbagai kata dan istilah dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) biasanya tidak tersedia dalam kosakata bahasa daerah. Hal itu merupakan salah satu sebab adanya anggapan bahwa bahasa asing diasosiasikan lebih maju/modern.

Solusi
Ada berbagai upaya yang dapat dilakukan dalam usaha untuk menyelamatkan bahasa daerah yang terancam punah. Beberapa usaha itu antara lain: pertama, melaksanakan kongres bahasa daerah seperti yang dilakukan pemerintah propinsi Maluku; kedua, mengusulkan rancangan peraturan daerah tetang pemeliharaan bahasa daerah seperti yang diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Maluku.
Masih banyak usaha lain yang dapat kita lakukan. Hemat saya, salah satu solusi yang tepat dan penting yang mungkin harus segera dilaksanakan adalah mengajarkan bahasa daerah dalam pelajaran (kegiatan belajar mengajar) di sekolah. Hal senada juga diungkapkan Mustakkim yang menegaskan bahwa untuk melestarikan bahasa daerah, cara yang paling efektif adalah melalui pengajaran. Pasalnya, anak-anak di daerah sebagian besar sudah menggunakan bahasa Indonesia dan semakin jarang memakai bahasa daerah (http://www.kompas.com/kompascetak/0708/15/sumbagsel/3764461.htm).
Adapun alasan perlu dan pentingnya mengajarkan bahasa daerah di sekolah antara lain: pertama, pendidikan, pada dasarnya, adalah mendidik generasi muda yang kemudian menjadi generasi penerus bangsa. Dengan mengajarkan bahasa daerah kepada kaum muda sebagai generasi penerus, secara tidak langsung kita telah menjaga dan melestarikan keberadaan bahasa daerah tersebut untuk masa yang akan datang. Kedua, salah satu komponen dalam struktur kurikulum yang berlaku dalam dunia pendidikan kita di Indonesia sekarang (yaitu KTSP) adalah komponen muatan lokal. Muatan lokal ini merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada, dan substansinya ditentukan oleh satuan pendidikan (bdk. Lampiran Permendiknas No. 22 Thn 2006 tentang Standar Isi. Hal. 8). Yang ingin digarisbawahi adalah bahwa muatan lokal itu sebaiknya dikembangkan berdasarkan ciri khas dan potensi daerah termasuk keunggulan daerah. Kalau misalnya, suatu daerah unggul dalam hal budaya, maka sebaiknya isi muatan lokal yang dikembangkan di sekolah pada daerah tersebut adalah tentang budaya, yang mungkin di dalamnya juga meliputi bahasa daerah, dan lain-lain.
Ketiga, dalam kegiatan pembelajaran, ada salah satu prinsip yang dikenal dengan prinsip sini dan kini. Prinsip sini itu berarti bahwa yang diajarkan kepada siswa merupakan segala sesuatu yang berada dekat dengan (di lingkungan sekitar) siswa; sedangkan prinsip kini artinya bahwa yang diajarkan atau diberikan kepada siswa atau peserta didik adalah segala sesuatu yang terjadi saat itu (aktual). Dengan prinsip pembelajaran seperti ini, bagi penulis sungguh relevan kalau dalam mata pelajaran muatan lokal, peserta didik di daerah diajarkan budaya (termasuk bahasa) daerahnya masing-masing, karena budaya daerah itu sangat dekat dengan kehidupan mereka dan bahkan mereka hidup dalam budaya daerah yang bersangkutan. Apabila kita bandingkan dengan uraian tentang muatan lokal dalam lampiran Kepmendiknas di atas, tentunya kurang tepat apabila dalam muatan lokal siswa diperkenalkan dengan berbagai hal yang sesungguhnya merupakan kekhasan dan potensi yang dimiliki oleh daerah lain. Yang tepat kiranya siswa diperkenalkan dengan kekhasan budaya (maupun bahasa) tempat siswa itu berada.
Penutup
Manusia adalah mahluk sosial. Karena itu manusia hidup bermasyarakat. Setiap masyarakat memiliki adat-istiadat dan kebiasaannya masing-masing yang kemudian secara lebih luas dikenal dengan budaya. Budaya itu sendiri terbentuk dari beberapa unsur, yang salah satunya adalah bahasa.
Akhir-akhir ini fenemona kepunahan bahasa khususnya bahasa daerah semakin banyak. Kepunahan bahasa daerah ini tidak mustahil nantinya juga akan diikuti dengan kepunahan budaya dan bahkan masyarakat, karena bahasa merupakan bagian dari budaya yang dimiliki suatu masyarakat. Nah, untuk menghindari terjadinya hal ini, kiranya sangat penting diusahakan suatu upaya untuk menyelamatkan bahasa daerah. Salah satu upaya yang penting dan harus dilakukan adalah dengan memasukkan bahasa daerah dalam pendidikan (dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah).
Sumber:
Lampiran Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Stándar isi.
http://www.kompas.com/kompascetak/0705/23/humaniora/3552295.htm, diakses 13 November 2007.
http://www.suarapembaruan.com/News/2007/08/13/Kesra/kes05.htm, diakses 20 November 2007.
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0702/22/humaniora/3334588.htm), diakses 20 November 2007.
http://www.pusatbahasa.depdiknas.go.id/showpenuh.php?info=artikel&actionTree =open&id=1&infocmd=show&infoid=61&row=3, diakses 25 November 2007.
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0708/15/sumbagsel/3764461.htm), diakses 25 November 2007.

Guru

GURU BUKAN TERORIS
(Ventianus Sarwoyo)

Rasanya belum cukup bagi pemerintah untuk menghadirkan Tim Pemantau UN ke sekolah-sekolah, sehingga perlu menerjunkan personil kepolisian, yang dalam hal ini Densus 88, untuk mengamankan jalannya UN 2008. Dengan melibatkan Densus 88, itu berarti pemerintah menganggap bahwa dalam UN ada teroris karena Densus 88 merupakan pasukan khusus kepolisian untuk menangkap teroris.
Anggapan pemerintah itu kemudian diperkuat dengan kenyataan ketika Densus 88 berhasil menggerebek beberapa sekolah dan menangkap para guru yang didapati sedang membetulkan jawaban siswa. Dengan ditangkapnya para guru, seakan-akan masalah UN bahkan masalah pendidikan umumnya berujung pangkal dari guru. Lebih dari itu, guru seolah-olah dianggap sebagai teroris. Ini merupakan predikat baru bagi guru yang mereposisi predikat yang disandangnya selama berpuluh-puluh bahkan beratus-ratus tahun sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Dengan penangkapan guru tersebut, mental guru dinilai sangat bobrok di mata pemerintah sehingga mungkin pantas diperlakukan sebagai teroris. Seperti itukah kenyataannya? Hemat saya, memperlakukan guru sebagai teroris sesungguhnya sangat berlebihan dan sungguh tidak tepat. Perlakuan seperti itu telah memanipulasi kenyataan dan seakan-akan memposisikan guru sebagai penyebab utama buruk dan busuknya kualitas pendidikan di negeri ini. Padahal yang terjadi sebenarnya tidak seperti itu. Guru sesungguhnya dalam posisi terdesak dan tertekan dengan kebijakan UN. Dia harus membawa nama baik sekolah, harus menyelamatkan “nasib” siswanya, harus memikul harapan orang tua murid yang menginginkan anaknya sukses, harus bertanggung jawab kepada masyarakat luas, dan masih begitu banyak hal lain yang harus ditanggungnya. Di tengah keterdesakan dan ketertekanannya itulah, guru kemudian menjadi kehilangan arah dan menjadi “buta” seketika, bahkan menghalalkan cara yang sesungguhnya tidak halal. Dalam hal inilah guru menjadi korban kebijakan UN.
Kebijakan UN telah menjadi beban yang luar biasa (terutama: psikologis) khususnya bagi guru. Menurut Doni Koesoema, kebijakan UN bahkan telah secara sistematis memaksa guru memikul beban berat di luar tanggung jawabnya berhadapan dengan kepentingan orangtua dan siswa. Ada serangkaian tanggung jawab yang harus dipikul guru yang jika tidak dilaksanakan dengan optimal akan mengalami konflik dengan siswa, orang tua, dan masyarakat, bahkan guru akan menjadi semakin tidak dipercaya, serta tidak menutup kemungkinan dia akan kehilangan pekerjaaannya.
Dengan kenyataan seperti itu, bukan sesuatu hal yang mustahil lagi apabila semakin banyak orang merasa tidak tertarik dan bahkan beranjak dari profesi guru. Apalagi kesejahteraan guru di negeri ini belum mendapat prioritas. Kalau hal seperti ini yang akan terjadi, maka tamatlah riwayat negeri ini. Padahal dalam sebuah negara berkembang seperti Indonesia, pendidikan merupakan sektor utama yang menjadi prioritas perhatian, dan dalam bidang pendidikan itulah guru memegang peranan kunci. Selain itu, sungguh bertentangan tentunya bahwa sebuah negara yang sesungguhnya ingin mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, malah meremehkan guru.
Tidak ada jalan keluar yang lain selain pemerintah harus segera melindungi dan menyelamatkan guru, dengan cara: pertama, UN harus dihentikan. Fakta bahwa UN telah membawa malapetaka yang besar bagi dunia pendidikan kita, khususnya guru. Kedua, UN tetap dilaksanakan tetapi tujuannya tidak untuk menentukan kelulusan peserta didik malainkan sebagai alat untuk memetakan prestasi belajar peserta didik. Ketiga, UN tetap dilaksanakan tetapi tujuannya untuk mengevaluasi berbagai komponen dalam dunia pendidikan (misalnya: sekolah, guru, siswa, dll). Pada akhirnya dengan hasil evaluasi itu, pemerintah menjadi lebih tepat dan terarah dalam mengambil kebijakan.
Tidak hanya itu, bagi masyarakat umum diharapkan agar warga masyarakat tidak terjebak dalam praanggapan yang keliru atau bahkan salah yaitu guru adalah teroris hanya karena guru melakukan kecurangan saat UN yaitu membetulkan jawaban siswa. Perlu pemahaman yang utuh dan tidak dangkal untuk mengetahui duduk perkara apa dan siapa sebenarnya yang menjadi dasar dan penyebab dari semua ini. Lebih dari itu, penangkapan beberapa guru oleh Densus 88 diharapkan tidak menyurutkan niat warga masyarakat untuk menjadi guru. Tidak bisa dipungkiri bahwa guru memiliki jasa yang sangat besar dalam membangun sebuah bangsa yang beradab. Bangsa yang beradab adalah bangsa yang menghargai orang-orang yang telah berjasa bagi kemajuan masyarakat umum. Sebaliknya bangsa yang tidak tahu menghargai dan tidak berterima kasih kepada orang-orang yang telah berjasa adalah bangsa yang tidak beradab, bahkan biadab.

(Cat: Penulis: Ventianus Sarwoyo, Mahasiswa PBSI, FKIP, Universitas Sanata Dharma)

Budaya dan SDM

Budaya dan SDM
(Oleh: Ventianus Sarwoyo)

Salah satu masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah masalah kepadatan penduduk. Tidak bisa disangkal lagi bahwa tiap tahun penduduk Indonesia mengalami pertambahan yang cukup signifikan. Bahkan jika tidak segera diantisipasi, 25 tahun lagi jumlah penduduk Indonesia menjadi 300 juta jiwa (Kompas, 14 Maret 2008). Menghadapi problem ini, pemerintah bersama warga masyarakat sudah sejak lama menggencarkan program keluarga kecil atau keluarga berencana (KB) yang tujuan utamanya menekan laju pertumbuhan penduduk. Dalam kenyataannya, efek atau pengaruh positif program ini belum begitu terasa. Hal ini disebabkan masih begitu banyak warga masyarakat yang tidak lagi mempunyai kesadaran untuk berkeluarga kecil atau keluarga berencana.
Hemat penulis, ada dua faktor pokok yang menyebabkan hal itu. Pertama, faktor budaya. Masih begitu banyak warga masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat yang belum begitu maju (misalnya: masyarakat pedalaman) yang memegang kuat budaya tradisional. Salah satu hal yang dipahami oleh warga masyarakat yang memegang kuat budaya tradisional ini adalah paham “banyak anak banyak rejeki”. Hal ini diyakini karena menurut warga masyarakat yang tradisional, semakin banyak anak (anggota keluarga) maka semakin banyak pula orang yang akan mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. Faktor budaya lain yang ikut berpengaruh adalah adanya anggapan sepihak dari kaum pria bahwa kewajiban ber-KB hanya ada pada wanita. Hal ini menjadi salah satu faktor minimnya partisipasi (kepesertaan) kaum laki-laki dalam program KB terutama melalui pemakaian alat kontrasepsi jenis kondom.
Kedua, SDM warga masyarakat Indonesia yang masih tergolong rendah. SDM yang rendah telah menyebabkan sebagian besar warga masyarakat Indonesia tidak mengetahui secara mendalam manfaat atau dampak positif apa yang akan diperoleh dengan berlakunya program KB ini. Faktanya dapat kita lihat, pada masyarakat yang SDM-nya tergolong baik (kaum terdidik), tingkat efektivitas pelaksanaan program KB pun tinggi. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh tingkat kesadaran warga masyarakat tersebut akan manfaat atau dampak positif yang akan timbul dari pelaksanaan program KB. Berbeda dengan yang terjadi pada masyarakat yang SDM-nya masih tergolong rendah (masyarakat yang tidak terdidik atau tidak pernah mengenyam pendidikan). Pada masyarakat kelas ini secara umum, tingkat efektivitas pelaksanaan program KB ini belumlah optimal bahkan tidak berjalan. SDM yang rendah ini bisa menjadi penyebab masyarakat kurang paham akan manfaat atau dampak positif dari program KB.
Dua faktor ini yang hemat penulis saling berkaitan dan menjadi alasan utama mengapa masih begitu banyak warga masyarakat Indonesia tidak lagi mempunyai kesadaran untuk berkeluarga kecil. Dengan mengetahui kedua alasan ini, pemerintah dapat bekerjasama dengan warga masyarakat mencari alternatif atau langkah-langkah solusi yang tepat yang memungkinkan sebagian besar warga masyarakat Indonesia paham akan manfaat atau dampak positif dari program keluarga kecil atau KB; sehingga dengan kesadaran yang utuh masyarakat ikut ambil bagian dalam menyukseskan upaya menekan laju pertumbuhan penduduk di Indonesia.
(Penulis: Mahasiswa PBSI, FKIP, Universitas Sanata Dharma)

Penelitian Kolaboratif

KEMBANGKAN PENELITIAN KOLABORATIF
(Ventianus Sarwoyo)


Beberapa waktu yang lalu Prodi PBSID mendapat visitasi eksternal yakni dari Tim Visitasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Visitasi eksternal tersebut tidak lain merupakan bagian dari kegiatan mengurusi akreditasi prodi PBSID. Waktu itu ada beberapa hal yang dilakukan oleh Tim Visitasi dari BAN PT. Salah satunya adalah mewawancarai para mahasiswa. Penulis termasuk salah seorang dari sekian banyak mahasiswa PBSID yang diwawancara. Bagi saya, dari sekian banyak pertanyaan yang dilontarkan Tim Visitasi BAN tersebut, ada satu pertanyaan yang menarik. Pertanyaan tersebut bunyinya lebih kurang demikian “Seberapa tinggi tingkat keterlibatan mahasiswa dalam penelitian-penelitian yang dilakukan oleh para dosen?”
Sejenak semua mahasiswa yang diwawancarai terdiam dan tidak ada yang menjawab. Mungkin karena sepengetahuan saya dan teman-teman, selama ini penelitian yang secara bersamaan melibatkan dosen dan mahasiswa belum begitu populer dan sifatnya masih terbatas di Sanata Dharma. Mengisi kekosongan yang berlarut-larut itu, penulis kemudian mencoba mensharingkan sebuah pengalaman yang ada hubungannya dengan penelitian yakni ketika penulis pertama kali terlibat dalam sebuah penelitian seorang dosen PBSID sebagai pengumpul data. Hanya itu yang kami lontarkan karena memang kami tidak mengetahui secara pasti apakah di Sanata Dharma, para mahasiswa sudah sering dilibatkan dalam penelitian-peneltian dosen.
Dari sebuah kisah singkat ini, ada suatu hal yang hemat saya perlu dicari maknanya. Cerita singkat di atas secara implisit mau menggarisbawahi betapa pentingnya dikembangkan penelitian bersama antara dosen dan mahasiswa dalam sebuah lembaga pendidikan tinggi termasuk di USD ini; tidak semata-mata hanya untuk menjadi bukti ketika ada visitasi dari BAN PT untuk kepentingan akreditasi institusi seperti dalam cerita di atas. Fakta yang terjadi di kampus kita ini adalah (sangat) jarang ada penelitian yang di dalamnya secara bersama-sama melibatkan dosen dan mahasiswa. Padahal di dalam sebuah kampus yang merupakan sebuah lembaga ilmiah/akademik, penelitian seharusnya sudah menjadi sesuatu yang sifatnya wajib dan rutin terjadi.
Di USD penelitian mungkin sudah banyak dilakukan. Tetapi yang terjadi adalah bahwa penelitian-penelitian itu sebagian besar atau bahkan semua merupakan hasil karya (beberapa) dosen atau pun juga hasil karya mahasiswa sendiri yang kemudian berbentuk skripsi atau tugas akhir. Penelitian-penelitian yang merupakan hasil kerjasama antara dosen dan mahasiswa, sepengetahuan penulis jumlahnya masih sangat minim dan terbatas. Ada beberapa kemungkinan penyebab terjadinya hal itu, antara lain: pertama, tidak ada yang bisa memfasilitasi (termasuk dalam hal ini misalnya menyiapkan dana); kedua, kemungkinan akan menghadapi banyak kendala (ketimpangan) ketika akan mengadakan penelitian kolaboratif tersebut karena kemampuan antara dosen dan mahasiswa memang berbeda; ketiga, sebagian besar mahasiswa tidak memiliki motivasi (atau bahkan tidak peduli) dengan hal-hal seperti itu.
Dengan berbagai kemungkinan seperti di atas, kiranya keberadaan dan peran Lembaga Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM-USD) bisa lebih dioptimalkan. Dioptimalkan yang dimaksud salah satunya terwujud lewat memfasilitasi terwujudnya penelitian kolaboratif yang dimaksud di atas. LPPM diharapkan bisa mengakomodasi hal ini karena selama ini jarang dan bahkan (mungkin) belum ada hibah dari pemerintah atau dari luar untuk penelitian yang sifatnya merupakan penelitian kolaboratif antara dosen dan mahasiswa.
Ada banyak manfaat yang sebenarnya bisa diperoleh dengan adanya penelitian kolaboratif antara dosen dan mahasiswa ini. Beberapa manfaat itu misalnya: pertama, program ini bisa mendukung langkah universitas ini menuju sebuah universitas riset; kedua, iklim akademik/ilmiah menjadi semakin terasa di kampus kita ini; ketiga, dari hasil-hasil penelitian itu kita bisa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat luas (yang ada di luar kampus); keempat, menciptakan interaksi yang lebih akrab antara dosen dan mahasiswa; kelima, universitas termasuk para dosen bisa memfasilitasi mahasiswa yang memang tertarik dan sungguh memiliki motivasi untuk melakukan penelitian. Lebih dari itu, sesungguhnya aktivitas ini merupakan salah satu bagian dari tri dharma perguruan tinggi. Semoga universitas ini bisa mewujudkan hal itu.

Catatan:
Penulis adalah mahasiswa PBSID, USD Angkatan 2005

Mengasah Kecerdasan Emosional Melalui Cooperative Learning

Mengasah Kecerdasan Emosional Melalui Cooperative Learning

Ventianus Sarwoyo
Mahasiswa PBSID, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta

Setiap lembaga yang bergerak dan berkecimpung dalam bidang pelayanan pendidikan hampir bisa dipastikan memiliki keinginan yang kuat untuk mampu menyediakan pendidikan yang berkualitas bagi orang-orang yang memanfaatkan jasa pelayanannya itu. Dalam hal ini orang-orang yang memanfaatkan jasa pelayanan yang dimaksud adalah para peserta didik (siswa). Keinginan itu pun kemudian diupayakan agar bisa terwujud lewat berbagai bentuk usaha baik yang dilakukan secara individu (perorangan) maupun secara berkelompok dalam sebuah lembaga atau institusi. Berbagai pembenahanpun kemudian terjadi dalam tubuh lembaga pendidikan itu guna menunjang tercapainya maksud tersebut.
Peningkatan sarana dan prasarana fisik (baik dari segi kuantitas maupun kualitas), perbaikan kualitas guru, penyempurnaan kurikulum, evaluasi dan pembaharuan terhadap berbagai metode pembelajaan merupakan beberapa bagian saja dari serangkaian upaya pembenahan yang dilakukan. Hemat saya, dari sekian banyak upaya yang dilakukan, pembenahan terhadap kualitas guru merupakan upaya yang harus menjadi fokus utama (sentral). Dikatakan sebagai fokus utama karena gurulah yang menjadi fasilitator dan motivator dalam kegiatan pembelajaran.
Sebagai fasilitator dan motivator, guru harus mampu merangsang peserta didik untuk secara aktif terlibat dalam kegiatan pembelajaran. Guru harus mampu mendesain kegiatan pembelajaran yang tidak lain bertujuan mengaktifkan atau membangkitkan minat siswa. Dalam proses pembelajaran, yang terjadi seharusnya adalah siswalah yang aktif. Salah satu metode yang sudah lama dipakai dalam proses pembelajaran yang tidak lain secara aktif melibatkan siswa adalah metode cooperative learning.
Dengan metode ini, berbagai aktivitas dapat dijalankan siswa bersama siswa lain dalam kelompok. Yang menjadi penekanan dalam metode ini adalah bahwa siswa yang satu dapat bekerja sama dengan siswa lain. Namanya saja cooperative, yang tidak lain artinya adalah bersama-sama. Di sini, siswa selalu bersama siswa lain (dalam kelompok) menyelesaikan berbagai tugas yang telah disepakati bersama guru.
Ada berbagai hal positif (keuntungan) yang dapat dipetik dari metode cooperative learning ini, antara lain adalah siswa (peserta didik) bisa belajar untuk hidup berdemokrasi, belajar untuk saling menghargai pendapat, dan belajar untuk mendengarkan orang lain walaupun tingkatannya tergolong sederhana. Buah dari sistem pembelajaran ini sebenarnya memiliki efek yang sangat besar pada masa yang akan datang, yang mungkin untuk saat sekarang belum apa-apa kita rasakan. Dalam metode pembelajaran inilah, emosi peserta didik akan terus diasah.
Jika dihubungkan dengan realitas hidup, kenyataan yang ditampilkan dalam model cooperative learning sesungguhnya mencerminkan apa yang sesungguhnya ada dalam kehidupan nyata yakni dalam bermasyarakat. Sungguh harus dipahami bahwa manusia adalah mahluk sosial; mahluk yang selalu ada bersama orang lain dan membutuhkan orang lain. Dalam kehidupan sehari-hari, manusia senantiasa berinteraksi dan berdinamika dengan orang lain. Hal itu pula yang juga ditonjolkan dalam metode pembelajaran kooperatif atau pembelajaran gotong-royong.
Dalam pembelajaran gotong-royong ini, siswa yang satu akan selalu berada bersama siswa yang lain dalam kelompok yang tidak lain berusaha secara bersama-sama menyelesaikan berbagai tugas yang telah disepakati bersama antara guru dan siswa. Dalam kelompok itu, siswa saling betukar pikiran, saling mengemukakan pendapat, berembug yang pada akhirnya betujuan untuk menyelesaikan berbagai tugas yang telah disepakati terlebih dahulu dalam kelas.
Hal yang juga perlu dan penting dipahami bahwa yang namanya kelompok, tentu di dalamnya ada kumpulan orang yang memiliki karakteristik yang unik dan berbeda-beda. Berbagai karakteristik itu hendaknya tidak menjadi suatu penghalang berjalannya sebuah dinamika kelompok atau dalam konteks yang lebih luas dalam sebuah pembelajaran gotong-royong. Berbagai karakteristik itulah yang perlu diolah dan seharusnya dijadikan modal utama dalam menyelesaikan berbagai tugas kelompok. Agar dapat menjadikan berbagai karakteristik itu modal dan kekayaan yang tak ternilai, tentunya sikap saling menghargai, menghormati, dan memahami orang lain menjadi sangat mutlak dibutuhkan.
Kesediaan untuk mendengarkan orang lain dan tidak memaksakan kehendak, serta tidak mementingkan diri (egois) merupakan sikap yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam sebuah pembelajaran gotong-royong. Setiap siswa harus senantiasa siap mengkomunikasikan ide dan gagasannya jika ada dan dibutuhkan oleh kelompok, dan siap pula untuk mendengarkan paparan ide dan gagasan teman-teman lain terhadap sebuah masalah yang harus dipecahkan bersama. Dengan berbagai kebiasaan dan sikap yang dikembangkan siswa dalam cooperative learning ini, kecerdasan emosional (yang merupakan salah satu bentuk kecerdasan yang utama dan paling penting) para peserta didik menjadi semakin terasah.
Lebih dari itu, metode pembelajaran kooperatif atau gotong royong sesungguhnya telah menanamkan bentuk-bentuk pendidikan nilai ke dalam diri siswa. Apa yang dipraktikan para siswa di dalam ruang-ruang kelas diharapkan dapat terinternalisasi dengan baik yang pada akhirnya dapat tercermin dalam kehidupan nyata di masyarakat. Agar semua hal ini bisa terwujud, kemampuan guru untuk mendesain kegiatan dan proses pembelajaran tentunya menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi. Semoga!

Bukan Manusia untuk Aturan

BUKAN MANUSIA UNTUK ATURAN
(Ventianus Sarwoyo)

Surat kabar Harian Jogja edisi 24 Juli 2008 memuat sebuah berita yang buruk bagi dunia pendidikan di Indonesia pada umumnya dan mencorengkan citra dan nama baik guru pada khususnya. Berita yang dimaksud adalah berita pemukulan terhadap seorang siswa SMA N 2 Solo oleh salah seorang guru dengan alasan bahwa siswa tersebut tidak mengenakan celana seragam abu-abu yang sesuai dengan tuntutan sekolah. Siswa yang menjadi korban itu pun kemudian dirawat di puskesmas. Berita yang tidak asing lagi dalam dunia pendidikan di Indonesia tentunya yang dengan sendirinya akan menambah panjang daftar masalah dan morat-maritnya pengelolaan pendidikan kita.
Memang tidak bisa disangkal lagi bahwa yang terjadi di sekolah kita adalah para siswa diwajibkan untuk mengenakan seragam tertentu pada waktu tertentu pula sesuai dengan yang disepakati pihak sekolah (mungkin juga bersama pemerintah). Yang melanggar kesepakatan tersebut pastinya akan dihukum. Skala hukumannya pun tergantung dari seberapa besar pelanggaran yang dilakukan. Dunia pendidikan kita memang menginginkan adanya uniformitas (keseragaman). Semua siswa harus taat pada keseragaman itu. Tidak boleh ada yang melanggar. Yang melanggar pasti dihukum.
Adanya konsep keseragaman ini, pada hemat saya justru menjadi salah satu faktor pemicu matinya kebebasan siswa untuk bertindak dan berpikir. Para siswa justru akan menjadi semakin kerdil dan tidak kreatif. Lebih dari itu mereka hanya akan menjadi seperti robot yang berjalan, yang baru bisa melakukan sesuatu apabila ada petunjuk yang jelas dan lengkap. Perlu dipahami bahwa dunia pendidikan (sekolah) seharusnya senantiasa mengedepankan usaha memanusiawikan peserta didik. Di sekolah, para siswa harus diarahkan agar menjadi sungguh-sungguh manusiawi. Salah satu indikasi kemanusiawian seseorang tampak dalam adanya kebebasan berpikir dan bertindak yang selalu dibarengi dengan sikap tanggung jawab. Para siswa diberi kebebasan untuk memilih, tetapi tetap dibarengi dengan adanya tanggung jawab akan pilihannya tersebut serta siap untuk menerima segala konsekuensi dari pilihan yang telah ia tetapkan.
Satu hal lagi yang sangat penting dan harus dipahami berkaitan dengan aturan adalah bahwa aturan itu dibuat oleh manusia dan tujuannya untuk manusia itu sendiri, bukan manusia untuk aturan. Artinya bahwa segala norma, aturan, dan tata tertib yang telah disepakati bersama dalam masyarakat atau di dalam sekolah diarahkan demi perkembangan manusia (peserta didik), membantu manusia untuk mencapai perkembangan yang utuh; bukan malah dengan aturan itu manusia menjadi dikorbankan dan merasa dibelenggu.
Bagi saya tidak ada pilihan lain bagi lembaga pendidikan (sekolah) untuk perlu merevisi dan meninjau kembali segala aturan yang sudah disepakati bersama beserta perangkat-perangkat sanksinya. Apabila ditemukan bahwa dalam diri sebagian besar peserta didik berbagai aturan itu telah membuat mereka tidak nyaman, kaku, merasa dipasung dan dibelenggu, pihak sekolah seharusnya tidak perlu malu untuk mengubah bahkan mencabut aturan-aturan yang ada. Seperti yang telah diungkapkan di atas bahwa segala aturan itu dibuat untuk manusia yang tidak lain bertujuan agar kehidupan bersama menjadi lebih harmonis, bukan malah manusia yang (harus) menjadi korban dalam melaksanakan berbagai aturan-aturan itu.
Ungkapan “Ubi Societas, Ibi Ius” yang memiliki arti “di mana ada masyarakat, di situ ada hukum” memang benar. Hukum yang dimaksud dalam ungkapan ini tampaknya tidak jauh berbeda dengan “aturan”. Kita harus mengakui bahwa di mana-mana termasuk di sekolah, berbagai aturan (hukum) memang ada. Sebagai konsekuensi dari berbagai aturan itu, tentu ada pula yang dinamakan sanksi. Berbagai sanksi itu tentunya ditujukan bagi mereka-mereka yang melanggar berbagai aturan (hukum) yang sudah disepakati bersama. Tetapi perlu dipahami bahwa sanksi itu tidak dengan begitu saja berlaku bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran. Perlu dilihat dan dikaji terlebih dahulu apa yang menyebabkan seseorang itu melanggar aturan.
Hal lain yang perlu dipahami bahwa sanksi itu tidak selamanya berbentuk sanksi fisik. Masih ada jenis sanksi lain yang sifatnya lebih mendidik (khususnya dalam konteks pendidikan). Sudah bukan zamannya lagi guru atau pihak sekolah menerapkan sistem tangan besi demi melanggengkan berbagai kebijakan atau aturan yang sudah ada. Zaman telah berkembang; angin demokrasi pun telah lama berhembus sampai ke sudut-sudut ruang sekolah. Waktunya belum terlambat bagi pihak sekolah untuk siap menerima dengan tangan terbuka segala bentuk saran dan masukan peserta didik maupun dari pihak luar yang memang sifatnya konstruktif. Selamat mencoba!
(Cat: Penulis adalah Mahasiswa PBSI, FKIP, Universitas Sanata Dharma)