MEMPERKUAT DAN MEMPERTEGAS IDENTITAS NASIONAL
MELALUI BAHASA
Pendahuluan
Manusia adalah mahluk sosial. Sebagai mahluk sosial, manusia tentunya membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Maka, dalam kehidupan yang nyata, manusia senantiasa berada dengan manusia yang lain dalam suatu lingkungan tertentu yang kita namakan masyarakat. Dalam kehidupan bersama sebagai sebuah masyarakat, manusia tentu memiliki sesuatu yang menjadi pengikat kehidupan bersama serta menjadi ciri khas masyarakat yang bersangkutan yaitu kebudayaan. Oleh Soekanto (1990: 187) secara jelas dikatakan “Tak ada masyarakat yang tidak mempunyai kebudayaan dan sebaliknya tak ada kebudayaan tanpa masyarakat sebagai wadah dan pendukungnya”. Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa setiap masyarakat pasti memiliki kebudayaan.
Karena setiap masyarakat yang ada di bumi ini secara pasti memiliki kebudayaan maka bisa terjadi kebudayaan masyarakat yang satu berbeda dengan kebudayaan masyarakat yang lain. Jika ini yang terjadi maka sudah pasti kebudayaan dapat menjadi ciri khas atau identitas utama bagi suatu masyarakat. Dalam hal inilah kebudayaan mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat. Sebagai contoh masyarakat Indonesia memiliki kebudayaan tersendiri yaitu kebudayaan Indonesia yang berbeda dengan kebudayaan masyarakat Mongolia atau kebudayaan masyarakat negara lain.
Kebudayaan yang dimiliki suatu masyarakat pada dasarnya terbentuk oleh beberapa unsur. Kluckhohn dalam bukunya Universal Categories of Culture menguraikan pendapat para sarjana mengenai unsur-unsur kebudayaan, yang intinya menunjuk pada adanya tujuh unsur kebudayaan yang dianggap sebagai cultural universals, yaitu: (a) bahasa, (b) sistem pengetahuan, (c)organisasi sosial, (d) sistem peralatan hidup dan teknologi, (e) sistem mata pencaharian hidup, (f) sistem religi, dan (g) kesenian (Soekanto, 1990: 192-193).
Di atas telah disinggung bahwa kebudayaan dapat menjadi ciri khas atau identitas utama bagi suatu masyarakat. Itu berarti bahwa kebudayaan Indonesia dapat menjadi ciri khas atau identitas bagi masyarakat Indonesia. Begitu pula kebudayaan masyarakat negara lain. Karena kebudayaan terbentuk oleh beberapa unsur (seperti yang telah dijelaskan di atas), maka secara tidak langsung unsur-unsur kebudayaan itu juga akan mencerminkan ciri khas atau menjadi identitas bagi suatu masyarakat. Jika kebudayaan Indonesia menjadi ciri khas atau identitas utama bagi masyarakat Indonesia, maka bahasa, sistem pengetahuan, organisasi sosial, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem mata pencaharian hidup, sistem religi, dan kesenian harus pula menjadi identitas utama atau ciri khas bagi masyarakat Indonesia.
Apakah memang ketujuh unsur kebudayaan di atas sungguh mampu menampakkan ciri khas atau memberikan identitas, khususnya dalam konteks masyarakat Indonesia? Dari pertanyaan ini sebenarnya bisa dideretkan lagi beberapa pertanyaan yang lebih rinci, misalnya: apakah bahasa Indonesia memberikan ciri khas atau menjadi identitas bagi masyarakat Indonesia? Apakah sistem pengetahuan yang berlaku atau dimiliki masyarakat Indonesia mampu membedakannya dengan masyarakat lain? Apakah sistem organisasi sosial, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem mata pencaharian hidup, sistem religi, dan sistem kesenian di Indonesia, karena kekhasan atau keunikannya, sungguh menjadi identitas bagi masyarakat Indonesia?
Dari ketujuh unsur kebudayaan di atas hanya satu unsur kebudayaan yang baru dimiliki masyarakat Indonesia yang dapat menjadi ciri khas masyarakat Indonesia itu sendiri. Unsur kebudayaan itu adalah bahasa. Dalam hal ini yang dimaksud adalah bahasa Indonesia. Pendapat ini didukung oleh Alif Danya Munsyi yang mengungkapkan “Berbicara mengenai kebudayaan nasional, yang paling gampang dan sederhana, tetapi juga sekaligus paling istimewa, nyata, maujud, konkret, serta eksis dalam praksis di antero wilayah Sabang sampai Merauke, tidak lain tidak bukan adalah bahasa Indonesia” (2005: 60). Senada dengan itu, Pranowo (2006: 30) juga mengungkapkan “Dari ketujuh unsur kebudayaan, yang benar-benar dapat disebut sebagai kebudayaan Indonesia barulah satu, yaitu bahasa (bahasa Indonesia)”. Karena dari ketujuh unsur kebudayaan itu, masyarakat Indonesia baru memiliki satu unsur yang sudah diakui dan dikenal banyak orang yaitu bahasa, maka bahasa Indonesia seharusnya bisa menjadi alat pemersatu masyarakat Indonesia serta menjadi pembangun dan pengembang kebudayaan selain sebagai ciri khas atau identitas utama masyarakat Indonesia.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah sebenarnya bahasa Indonesia mampu berperan sebagai sarana memperkuat dan mempertegas identitas nasional? Kalau mampu, wujudnya seperti apa? Pertanyaan ini yang menjadi landasan dasar atau pijakan utama penulisan makalah ini.
Bahasa dan Kebudayaan
Menurut Zamzani, bahasa boleh dikatakan sebagai wahana kebudayaan. Untuk mendukung pernyataannya ini, Zamzani mengutip pendapat Alwasilah yang mengatakan bahasa dapat dikatakan sebagai wahana kebudayaan karena tampak pada kenyataan bahwa bahasa Inggris dianggap sebagai simbol modernisme dan teknologi, sedangkan bahasa Arab sebagai simbol agama Islam. Lebih lanjut, Zamzani menegaskan bahwa bahasa dan kebudayaan merupakan dua hal yang dapat dibedakan tetapi sulit dipisahkan. Dari bahasa yang digunakannya, seseorang dapat ditebak kebudayaannya, nilai yang dianutnya. Dalam konteks seperti inilah, sering dimunculkan pernyataan “bahasa menunjukkan bangsa” (2005: 48).
Tidak jauh berbeda dengan yang dinyatakan Zamzani di atas, Pranarka pun menegaskan bahwa bahasa merupakan sesuatu yang amat dekat, bahkan melekat pada struktur dasar manusia itu sendiri. Karana itu bahasa merupakan bagian yang amat khusus dari suatu kebudayaan, kalau hidup manusia bagaikan api yang menyala, kebudayaan adalah panasnya dan bahasa adalah nyalanya (1983: 80).
Dari uraian di atas, tampak jelas betapa erat hubungan antara bahasa dan kebudayaan. Pranowo (2006: 31-32) mengutip beberapa pendapat yang mencoba menjelaskan hubungan bahasa dan kebudayaan. Pertama, bahasa menentukan kebudayaan. Pendapat ini diutarakan oleh Sapir. Sapir dengan tegas mengungkapkan bahwa perilaku manusia sebagai salah satu wujud kebudayaan ditentukan oleh bahasa. Sebagai ilustrasi, dapat diberikan cotoh ujaran atau tulisan “Dilarang merokok di tempat ini”. Dengan membaca rambu seperti ini, orang-orang yang mengenal dan mengerti bahasa Indonesia yang mau masuk ke tempat itu pastilah akan segera mematikan rokoknya. Dari contoh itu, Sapir percaya bahwa bahasa menentukan perilaku. Karena perilaku merupakan salah satu wujud kebudayaan, maka bahasa menentukan kebudayaan pemakainya.
Kedua, kebudayaan menentukan bahasa. Pendapat ini dikemukakan oleh Kaplan. Seluruh totalitas berpikir manusia adalah kebudayaan. Keseluruhan totalitas berpikir itu akan melahirkan konsep dan teori baru sehingga melahirkan istilah-istilah, koskata, idion, dan ungkapan baru. Dengan demikian, bahasa dibentuk oleh totalitas berpikir manusia.
Ketiga, pendapat Blount yang menyatakan bahwa bahasa dan kebudayaan saling menentukan. Bahasa merupakan produk kebudayaan, tetapi di sisi lain, kebudayaan dikembangkan oleh bahasa. Jadi, bahasa dapat dipakai untuk mengembangkan kebudayaan, di sisi lain kebudayaan membentuk bahasa. Implikasinya terhadap bahasa Indonesia adalah bahwa bahasa Indonesia dapat mengembangkan kebudayaan Indonesia, di sisi lain kebudayaan Indonesia ikut membentuk bahasa Indonesia. Pendapat ini yang banyak diyakini orang hingga sekarang.
Keempat, bahasa tidak ada hubungannya dengan kebudayaan. Pendapat ini diutarakan oleh Chomsky. Menurut Chomsky, banyak orang dapat berbahasa lebih dari satu, tetapi banyak dari antara mereka tetap hidup dalam satu kebudayaan. Pada awalnya pendapat ini sering dianggap aneh karena banyak ahli telah terlanjur percaya bahwa bahasa merupakan bagian dari kebudayaan. Namun, setelah teknologi berkembang pesat, munculah banyak gagasan untuk menciptakan mesin penerjemah bahasa. Salah satu hambatan terjemahan adalah sulitnya unsur budaya diterjemahkan ke dalam bahasa lain. Oleh karena itu, pendapat Chomsky ini dianggap sebagai angin segar bagi para perancang mesin penerjemah. Mereka berusaha menganulir kebudayaan dalam bahasa sehingga dimungkinkan pikiran yang dituangkan dalam bahasa tertentu dapat dengan leluasa dialihbahasakan ke dalam bahasa lain.
Berbagai pendapat di atas telah mengingatkan kita bahwa betapa pun ingin dihindari, kebudayaan tetap saja ada. Keberadaan kebudayaan tetap bersama-sama dengan bahasa. Oleh Pranowo dinyatakan dengan tegas bahwa yang mengingkari hubungan antara bahasa dengan kebudayaan sekali pun, justru semakin kuat mengakui bahwa kebudayaan tidak dapat dilepaskan dari bahasa.
Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia pada dasarnya berkedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia diikrarkan melalui Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, dan sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia telah diatur sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36 (Anas, 1998: 11).
Secara lebih rinci, oleh Ridwan (2000: 143-144) dijelaskan tentang berbagai peran atau fungsi yang diemban oleh bahasa Indonesia sebagai berikut: pertama, lambang kebanggaan dan lambang harga diri bangsa Indonesia. Dengan fungsi ini bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya, nilai-nilai harga diri dan martabat bangsa, dan falsafah hidup yang menempatkan bangsa Indonesia dalam kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Kedua, lambang jati diri bangsa. Fungsi atau peran bahasa Indonesia sebagai lambang jati diri bangsa akan menonjolkan ciri khas dan sekaligus membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Dalam mengemban fungsi inilah, orang kemudian memunculkan pernyataan “bahasa menunjukkan bangsa”.
Ketiga, sarana pemersatu bangsa. Fungsi ini memungkinkan dan memantapkan kehidupan sebagai bangsa yang bersatu, tetapi tidak sampai menghapuskan latar belakang sosial budaya dan bahasa daerah. Keempat, sarana perhubungan antardaerah dan antarbudaya. Bahasa Indonesia yang diakui sebagai bahasa nasional dalam kenyataannya digunakan sebagai sarana perhubungan antardaerah dan antarbudaya.
Kelima, sebagai pendukung kebudayaan nasional. Fungsi bahasa Indonesia sebagai pendukung kebudayaan nasional diharapkan tidak hanya sebagai pendukung kesasatraan nasional tetapi juga mendorong dan menggalakkan penggunaan dan pengembangan kebudayaan nasional. Nilai-nilai moralitas yang dimilikinya akan membina sikap manusia Indonesia yang sekalipun kemampuan ilmu pengetahuan, mempunyai pengaruh kuat dalam masyarakat, memiliki kekayaan atau jabatan yang tinggi, akan tetap berkepribadian yang span santun, tidak sombong dan tinggi hati. Keenam, sebagai bahasa resmi kenegaraan. Sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa Indonesia telah terwujud secara nyata, baik lisan maupun tertulis, sebagai sarana penyelenggaraan pemerintahan, baik secara horisontal (antara instansi yang sederajat) maupun secara vertikal (seperti antara instansi pusat dan daerah).
Kondisi Kebahasaan Indonesia pada Masyarakat Indonesia
Jika benar-benar dipahami dan diyakini sebagai alat integrasi bangsa (berfungsi politis), masyarakat Indonesia tentunya senantiasa menjunjung tinggi bahasa Indonesia. Sikap menjunjung tinggi bahasa Indonesia itu salah satunya tampak dalam pemakaiannya untuk kepentingan komunikasi sehari-hari. Pertanyaannya adalah apakah memang sikap seperti itu benar-benar tampak pada masyarakat Indonesia?
Zamzani pernah membeberkan data dan fakta berkaitan dengan kondisi kebahasaan Indonesia pada masyarakat Indonesia. Dijelaskan bahwa pemakai bahasa Indonesia pada tahun 90-an (hasil sensus BPS 1990, sekarang tentulah terjadi pergeseran) menunjukkan keadaan sebagai berikut: penduduk yang berusia lima tahun ke atas dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu (1) penduduk yang mengaku memakai bahasa Indonesia sebagai bahasa sehari-hari sekitar 24 juta (15%), (2) penduduk yang mengaku dapat berbahasa Indonesia tetapi tidak memakainya sebagai bahasa sehari-hari sebanyak 107 juta (68%), dan (3) penduduk yang belum memahami bahasa Indonesia sebanyak 27 juta atau sekitar 17% (2005: 52).
Kondisi seperti di atas tentu saja dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu. Satu di antaranya adalah adanya bahasa dan kebudayaan daerah. Kiranya dapat dipahami bahwa penduduk yang termasuk ke dalam kelompok dua dan tiga (atau tidak termasuk kelompok satu) tersebut, dalam kehidupan sehari-hari sebagian besar menggunakan bahasa daerah. Hal itu dibuktikan dengan data yang ditunjukkan Mu’adz – yang diambil dari BPS 1990—yang isinya sebagai berikut: sebaran penutur bahasa di Indonesia yang ternyata penutur bahasa Indonesia hanya mencapai 15,19% jauh di bawah penutur bahasa Jawa yang mencapai 38,08% dan hampir sama dengan jumlah penutur bahasa Sunda yang mencapai 15,26%. Selain itu, pada saat melakukan komunikasi, penutur bahasa Indonesia itu menggunakan tata nilai kebudayaan itu sendiri yang dominan warna kebudayaan daerahnya. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa kebudayaan Indonesia (nasional) dikalim sebagai puncak kebudayaan daerah. Sebagai ilustrasi, orang Jawa berbahasa Indonesia menggunakan tata nilai kebudayaan Jawa, orang Sunda berbahasa Indonesia menggunakan tata nilai kebudayaan Sunda, dan seterusnya (bdk. Zamzani, 2000: 52).
Konsekuensi dari kenyataan bahwa adanya muatan kebudayaan yang bermacam-macam pada bahasa Indonesia adalah dapat menimbulkan terjadinya salah paham dalam berkomunikasi. Keadaan seperti ini menunjukkan bahwa bahasa Indonesia belum dapat berfungsi sebagai alat integrasi (berfungsi politis) secara penuh. Di antara penutur bahasa Indonesia pada saat berkomunikasi sangat mungkin terjadi perbedaan persepsi yang mengakibatkan terjadinya salah paham yang disebabkan oleh latar belakang bahasa daerah dan kebudayaan daerah yang beraneka ragam tersebut.
Membangun Budaya melalui Bahasa
Di atas, Blount telah menunjukkan bahwa antara bahasa dan budaya terdapat hubungan yang erat. Di satu sisi bahasa merupakan produk kebudayaan tetapi di sisi yang lain, kebudayaan dikembangkan oleh bahasa. Apabila pendapat Blount ini sungguh benar, kiranya tidak ada alasan lain lagi untuk mengesampingkan bahasa Indonesia sebagai pembentuk kebudayaan Indonesia (kebudayaan nasional).
Di samping itu, bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat kuat sehingga dapat dipakai untuk membangun dan mengembangkan kebudayaan Indonesia. Pranowo (2006: 28-29) membeberkan beberapa bukti bahasa Indonesia bisa dipakai sebagai alat pembangun dan pengembang kebudayaan Indonesia. Beberapa bukti itu adalah: pertama, sejak Sumpah Pemuda, bangsa Indonesia melalui para pemuda telah mengikrarkan untuk menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, di samping mengikrarkan bertanah air satu tanah air Indonesia dan berbangsa satu bangsa Indonesia.
Kedua, secara yuridis bahasa Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36 yang berbunyi “Bahasa negara ialah bahasa Indonesia”. Ketiga, bahasa Indonesia memiliki berbagai sifat yang sangat menguntungkan bagi perkembangan bahasa Indonesia itu sendiri maupun bagi pemakainya. Sifat-sifat itu antara lain: (a) adaptatif, dalam arti mudah menerima pengaruh dari luar. Sebagai contoh, kosakata bahasa Indonesia banyak yang berasal dari berbagai bahasa daerah maupun bahasa asing yang kemudian diserap dan diadaptasikan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; (b) sederhana, dalam arti kadah bahasanya tidak terlalu rumit. Sebagai contoh, struktur kalimat dibentuk secara aglutinatif tanpa banyak mengalami perubahan baik karena perubahan waktu, jumlah, atau pun person. Karena sifat sederhana itulah maka para pembelajar pemula pun akan dengan mudah mempelajari bahasa Indonesia; (c) fungsional, dalam arti bahasa Indonesia sudah mampu menjalankan fungsi komunikatif, fungsi sosial, maupun fungsi-fungsi lainnya secara memadai, baik untuk berkomunikasi secara formal, literer, maupun keseharian.
Penghambat Upaya Pemasyarakatan Bahasa Indonesia
Ketika bahasa Indonesia menduduki peran dan fungsinya seperti yang telah disebutkan di atas, bukan suatu usaha yang baru lagi untuk mengenalkan atau memasyarakatkan bahasa Indonesia kepada seluruh rakyat Indonesia. Dalam upaya memasyarakatkan bahasa Indonesia itu ke seluruh rakyat Indonesia, ternyata ada berbagai faktor yang menghambat seperti yang dikemukakan Ridwan (2000: 145-146) berikut: pertama, masih terdapatnya faktor kemampuan berbahasa Indonesia yang masih rendah. Hal ini disebabkan masih adanya anggapan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa sendiri sehingga dirasakan tidak perlu mempelajarinya. Anggapan dan sikap serupa ini akan berdampak pada tidak digunakan dan tidak diketahuinya kaidah dan aturan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Selain itu, dampak lainnya adalah tidak diketahui dan dipahaminya hasil-hasil pengembangan bahasa Indonesia.
Kedua, faktor kecenderungan menggunakan bahasa daerah di tempat, lingkungan, atau situasi yang bertentangan dengan fungsi dan peran bahasa daerah. Hal ini kurang mendukung pemasyarakatan bahasa Indonesia. Selain itu dapat pula menimbulkan “rasa curiga” atau kekurangharmonisan sesama warga masyarakat Indonesia yang kebetulan tidak mengetahui bahasa daerah dimaksud. Ketiga, faktor rasa lebih bergengsi berbahasa asing. Oleh Munsyi dikatakan pada faktor inilah bahasa Indonesia–bahasa yang menunjukkan bangsa Indonesia—telah sampai pada perkembangan yang paling menyedihkan, menjengkelkan, sekaligus juga memuakkan. Hal itu disebabkan oleh para pemakai bahasa Indonesia sendiri, yaitu orang-orang Indonesia, khususnya kalangan yang ingin tampil berkesan sebagai orang-orang terpelajar kini terlihat sedang berlomba, bersaing untuk bercakap lisan ataupun tulisan dengan melintaskan banyak kosakata, istilah, dan kalimat bahasa Inggris ke dalam bahasa Indonesia. Oleh Munsyi, gejala ini disebut “nginggris” (2005: 31). Sikap dan kebiasaan serupa ini merupakan sikap yang tidak menjunjung tinggi bahasa Indonesia yang terkait dengan sikap yang tidak ikut meningkatkan jati diri serta harkat martabat bangsa Indonesia.
Keempat, sikap kekurangpedulian mempelajari bahasa Indonesia atau hasil-hasil pengembangan bahasa Indonesia yang menyebabkan kesalahan ataupun kekeliruan penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Faktor kebahasaan yang harus terus menerus dilaksanakan perbaikan mencakup unsur-unsur kebahasaan, seperti pemilihan kata, majas, dan struktur bahasa.
Melengkapi apa yang dinyatakan Ridwan di atas, menurut Anas (1998: 13) hal yang paling mendasar yang patut ditelusuri mengapa penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar masih belum terealisasi secara optimal ialah sikap pemakai bahasa itu sendiri. Kenyataan ini diperparah dengan fakta bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa kedua bagi sebagian besar masyarakat Indonesia karena bahasa pertama mereka adalah bahasa daerah.
Upaya Mendukung Optimalisasi Kedudukan dan Peran Bahasa Indonesia
Dalam era globalisasi seperti yang telah kita hadapi saat ini, aspek kehidupan manusia baik ekonomi, politik, maupun kebudayaan tidak secara serta merta dan otomatis akan menjadi homogen. Justru pada era globalisasi inilah, kekhususan atau keunikan suatu bangsa akan semakin tampak (atau ditampakkan). Salah satu kekhususan atau keunikan yang terdapat pada identitas suatu bangsa adalah bahasa. Bahasa dijadikan jati diri bangsa. Jati diri bangsa itu sewaktu-waktu dapat menguat dapat pula melemah. Karena merupakan bagian dari jati diri bangsa itu, maka bahasa senantiasa perlu direvitalisasi khususnya berkaitan dengan peran dan kedudukannya.
Apabila semua warga masyarakat Indonesia sungguh menyadari kedudukan dan peran bahasa Indonesia sebagai bagian dari jati diri bangsa itu, maka sudah saatnya rakyat Indonesia mengusahakan upaya terwujudnya sikap bahasa yang dapat mendukung optimalnya peran dan kedudukan bahasa Indonesia itu. Menurut Ridwan (2000: 146-147), sikap bahasa yang dimaksud dapat terwujud dengan berbagai upaya berikut: pertama, meningkatkan rasa kebanggaan memiliki dan menggunakan bahasa Indonesia dalam berbagai keperluan yang menjangkau seluruh lapisan, kelompok, dan golongan dalam masyarakat bangsa Indonesia. Kedua, menghindari penggunaan bahasa asing secara berlebihan atau di luar garis ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan. Penghindaran penggunaan bahasa asing secara berlebihan dapat disebabkan telah ada padanannya dalam bahasa Indonesia ataupun untuk menghindarkan timbulnya gangguan komunikasi. Selain itu, penggunaan bahasa asing secara berlebihan atau di luar lingkungan dan keperluannya selain merupakan “pelecehan” terhadap peran dan kedudukan serta hasil-hasil pengembangan bahasa Indonesia, juga melemahkan pembinaan wawasan kebangsaan.
Ketiga, meningkatkan frekuensi penggunaan bahasa Indonesia dalam segenap kesempatan dan aktivitas, baik resmi maupun tidak resmi. Dari sudut pandang psikologi pendidikan, suatu keberhasilan dapat tercapai tidak hanya melalui pendidikan formal dan pelatihan tetapi lebih-lebih melalui pembiasaan penggunaan secara terus menerus dalam lingkungan masyarakat dan di tengah-tengah keluarga. Keempat, para pemimpin masyarakat perlu memberikan contoh dan teladan penggunaan bahasa Indonesia baik dalam pergaulan, keberadaan di masyarakat, maupun dalam lingkungan kerja dan kegiatan sehari-hari. Hal ini dipengaruhi oleh pola kebiasan yang berlaku di masyarakat Indonesia yaitu pola anutan. Pola anutan ini merupakan ciri budaya. Para pemimpin masyarakat (baik formal maupun nonformal) akan merupakan anutan yang diteladani sikapnya dalam menggunakan dan menjunjung tinggi bahasa Indonesia.
Masih berkaitan dengan upaya pembinaan sikap berbahasa dalam mendukung optimalisasi kedudukan dan peran bahasa Indonesia, Zamzani (2005: 53-54) menjelaskan bahwa upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan sikap berbahasa Indonesia yang positif setidaknya dapat dilakukan dengan: pertama, pengondisian penggunaan bahasa Indonesia. Pengondisian penggunaan bahasa Indonesia secara bertaat asas dapat ditunjukkan dalam berbagai bidang. Upaya meningkatkan mutu dan pemasyarakatan penggunaan bahasa Indonesia hendaknya jangan hanya muncul pada slogan, melainkan segera ditindaklanjuti. Pengondisian penggunaan bahasa Indonesia secara konsisten dalam berbagai keperluan dan bidang kehidupan akan memberikan kesan yan positif pada masyarakat atau bangsa. Untuk itu, potensi bahasa Indonesia untuk keperluan tersebut harus diberdayakan, terutama bidang peristilahan. Dengan begitu rasa bangga terhadap bahasa Indonesia itu sendiri akan bermuara pada rasa cinta pada tanah air, kebudayaan, dan nilai atau norma kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Kedua, pemahaman lintas budaya antaretnis. Telah diketahui bahwa bangsa Indonesia terdiri atas banyak etnis dengan berbagai ragam bahasa dan kebudayaan. Bahasa Indonesia digunakan untuk berinteraksi antaretnis tersebut. Pada saat berbahasa Indonesia, masyarakat cenderung menggunakan norma atau tata nilai kebudayaan daerah. Sebagai konsekuensinya, tidak jarang komunikasi tersebut kurang harmonis, bahkan sampai pada taraf yang “meyakitkan” yaitu salah paham. Agar interaksi antaretnis dapat berlangsung secara harmonis, maka diperlukan pemahaman lintas budaya yaitu lintas antarsubkultur. Dalam hal ini, kebudayaan daerah dipandang sebagai subkultur. Pemahaman lintas budaya itu setidaknya berupa pemahaman sistem nilai, yang dapat mencakup antara lain santun berkomunikasi suatu subkultur, sterio tipe suatu subkultur, tata makna kata dalam subkultur.
Ketiga, pemeraksaraan (literacy) masyarakat Indonesia. Kondisi masyarakat Indonesia dilihat dari sudut kemahiran berbahasa dan tingkat pendidikan usia kerja ternyata secara statistik menujukkan adanya korelasi yang positif. Itu berarti, makin tinggi tingkat pendidikan seseorang, makin baik potensi orang yang bersangkutan untuk mengungkapkan dirinya lewat bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari (bdk. Moeliono, 1998 dalam Zamzani, 2005). Hal itu berarti bahwa masalah kondisi keniraksaraan (illiteracy) masyarakat Indonesia menjadi kendala bagi pembinaan bahasa Indonesia. Secara tidak langsung hal ini akan menjadi kendala bagi usaha menjadikan bangsa Indonesia sebagai identitas nasional. Untuk itu, tentunya diperlukan usaha pemberantasan keniraksaraan. Dengan begitu, masyarakat akan dapat memiliki wawasan yang baik tentang diri dan lingkungannya, demikian pula halnya dalam sikap berbahasa. Sikap berbahasa seseorang akan tampak dalam perilaku berbahasanya, karena sikap berbahasa itu akan tampak dalam perilaku berbahasa.
Menurut Anas, usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia telah diamanatkan secara khusus dalam GBHN 1993 (Tap. No. II/MPR/1993) yang isinya sebagai berikut:
“Pembinaan bahasa Indonesia terus ditingkatkan sehingga penggunaannya secara baik dan benar serta dengan penuh rasa bangga makin menjangkau seluruh mayarakat, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta memantapkan kepribadian bangsa.
Penggunaan istilah asing yang sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia harus dihindari. Pengembangan bahasa Indonesia juga terus ditingkatkan melalui upaya penelitian, pembakuan peristilahan dan kaidah bahasa serta pemekaran perbendaharaan bahasa sehingga bahasa Indonesia lebih mampu menjadi sarana pengungkap cipta, rasa, dan karsa secara tertib dan lebih mampu menjadi bahasa ilmu pengetahuan dan teknologi. Penulisan karya ilmiah dan karya sastra termasuk bacaan anak yang berakar pada budaya bangsa serta penerjemahan karya ilmiah dan karya sastra yang memberikan inspirasi bagi pembangunan budaya nasional perlu digalakkan untuk memperkaya bahasa, kesusastraan, dan pustaka Indonesia”.
Berdasarkan amanat GBHN itu, Anas kemudian merinci langkah-langkah yang kiranya perlu diambil sehubungan dengan upaya pengembangan bahasa Indonesia. Langkah-langkah itu adalah: (1) penelitian untuk terus menumbuhkembangkan bahasa Indonesia secara baik dan benar, (2) pembakuan istilah dan kaidah bahasa, serta pemekaran perbendaharaan bahasa (BI), (3) penulisan karya ilmiah dan karya sastra, termasuk bacaan anak, (4) penerjemahan karya ilmiah dan karya sastra, (5) memelihara dan menumbuhkan sikap positif terhadap bahasa Indonesia di kalangan masyarakat melalui lingkungan pendidikan keluarga, sekolah, atau pun masyarakat umum, dan (6) para ahli bahasa melakukan upaya pengkajian dan pengembangan bahasa Indonesia sehingga masyarakat luas memakainya secara baik dan benar dan digunakan dengan penuh kebanggaan (1998: 14).
Melengkapi berbagai pendapat yang dikemukakan beberapa ahli di atas sehubungan dengan adanya upaya mengoptimalkan kedudukan dan peran bahasa Indonesia, Soeratman (1992: 92) berpendapat bahwa upaya yang paling efektif untuk mencapai hal itu adalah melalui dunia pendidikan. Karena pentingnya peranaan guru dalam proses penyebarluasan kemampuan berbahasa yang baik dan benar, maka di semua lembaga pendidikan guru harus ditingkatkan pendidikan berbahasa Indonesia. Dalam berbagai tingkat pendidikan, misalnya diselenggarakan lomba mengarang dan berpidato. Demikian pula pada akhir tahun pendidikan, diberikan semacam hadiah bagi para siswa yang menunjukkan kegiatan yang menonjol dalam berbahasa Indonesia.
Mengoptimalkan Peran Generasi Muda dalam Pembinaan Bahasa Indonesia
Di atas sudah dijelaskan bagaimana upaya-upaya yang harus dilakukan masyarakat Indonesia dalam mendukung optimalnya peran dan kedudukan bahasa Indonesia yang dalam hal ini menjadi identitas utama bagi masyarakat Indonesia di samping sebagai bagian yang amat khusus dari suatu kebudayaan. Selain beberapa upaya di atas, hemat saya upaya lain yang tidak kalah penting dan bahkan harus dilaksanakan adalah meningkatkan peran generasi muda dalam upaya pembinaan bahasa Indonesia agar tetap kuat pada fungsinya sebagai identitas bangsa Indonesia (identitas nasional).
Ada dua hal yang menjadi alasan dasar mengapa upaya ini penting dan harus dilakukan. Pertama, generasi muda merupakan generasi penerus bangsa. Sebagai generasi penerus, masalah bahasa Indonesia sekarang dan pada masa yang akan datang tentunya tergantung pada sikap generasi muda terhadap bahasa nasional kita itu. Generasi muda mempunyai tanggung jawab yang tidak ringan terhadap masalah pembinaan dan pengembangan bahasa di tanah air kita. Maka, mengupayakan pembinaan bahasa Indonesia pada generasi muda berarti ikut mengupayakan kelestarian bahasa Indonesia pada masa-masa yang akan datang karena generasi muda akan menjadi generasi penerus atau pewaris kebudayaan lokal maupun nasional.
Kedua, fakta masa lampau menunjukkan kepada bangsa Indonesia bahwa para pemuda telah menjadi pelopor dalam upaya pembinaan bahasa Indonesia. Hal ini sangat tampak pada Sumpah Pemuda 1928. Sumpah Pemuda 1928 itu adalah keputusan yang diprakarsai dan diambil oleh para pemuda, yang sekaligus mendokumentasikan sumbangan dan peran pemuda dalam pembinaan bahasa Indonesia (Gafur, 1992: 25). Keputusan itu yaitu keputusan mengenai tanah air, bangsa, dan bahasa persatuan kita, adalah keputusan politiik yang diprakarsai dan diambil oleh para pemuda Indonesia untuk kepentingan seluruh bangsa Indonesia. Keputusan itu tidak saja mencerminkan, tetapi juga membuktikan bahwa pemuda telah memiliki jiwa dan semangat kepeloporan. Oleh Isman (1998: 70) ditegaskan jika generasi 1928 telah memberikan contoh yang baik, generasi sekarang seharusnya tidak boleh kurang dari itu, bahkan harus melebihinya. Kesadaran dan sikap positif generasi 1928 terhadap bahasa Indonesia muncul dari sanubari mereka sendiri, tidak ada orang, golongan, atau kelompok lain yang mendorong atau memaksa mereka, kecuali keinginan untuk bersatu dalam melakukan perjuangan. Begitu pula hendaknya sikap generasi muda kita dewasa ini. Generasi muda seharusnya tidak terhanyut dalam arus yang kurang menguntungkan dalam penggunaan bahasa Indonesia. Arus itu dapat berupa pengaruh yang datang dari kalangan sendiri tetapi juga bisa datang dari luar. Generasi muda seharusnya memperlihatkan kepeloporannya dalam upaya pembinaan dan pengembangan bahasa nasional kita seperti yang telah dicontohkan oleh para pendahulu kita. Dengan kenyataan inilah, maka upaya memaksimalkan peran pemuda saat ini dalam upaya pelestarian dan pembinaan bahasa Indonesia menjadi sangat penting dan relevan dilakukan.
Peran yang dapat diemban pemuda dalam upaya pembinaan bahasa Indonesia amat beragam wujudnya, antara lain seperti yang diungkapkan Gafur (1992: 27) yaitu bahwa pemuda dapat menjadi pelopor dalam upaya mendobrak gejala negatif yang berupa penggunaan kata-kata asing yang tidak diperlukan dalam masyarakat kita dewasa ini. Gejala-gejala negatif itu dapat terlihat pada penggunaan kata-kata asing di dalam nama pusat pertokoan, nama toko, nama gedung, dan nama badan usaha lain. Gejala negatif itu harus didobrak, dan sebagai gantinya harus digunakan kata-kata bahasa Indonesia. Dalam hubungan dengan usaha ini, pemuda memerlukan dukungan dan kerjasama berbagai pihak dan segenap lapisan masyarakat kita. Masalah pembinaan bahasa Indonesia pada dasarnya bukan hanya masalah golongan atau profesi tertentu saja atau masalah generasi muda saja. Oleh karena itu, pemuda dapat dan merupakan salah satu komponen di dalam keseluruhan sistem pembinaan bahasa Indonesia. Dengan kata lain, pemuda dapat dan harus dilibatkan secara aktif di dalam pembinaan bahasa nasional kita itu. Jiwa dan semangat kepeloporan pemuda perlu dimanfaatkan sepenuhnya dan dengan sebaik-baiknya demi pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia, demi pembinaan dan pengembangan kebudayaan kita, dan demi tetap tegas dan kuatnya identitas nasional kita.
Kesimpulan
Tak ada masyarakat yang tidak memiliki kebudayaan. Kebudayaan itu merupakan identitas utama dan ciri khas suatu masyarakat yang membedakannya dengan masyarakat yang lain. Kebudayaan itu sendiri terbentuk oleh beberapa unsur; salah satunya adalah bahasa.
Sebagai salah satu unsur pembentuk kebudayaan, tentunya antara bahasa dan kebudayaan terdapat hubungan yang erat. Bahasa dan kebudayaan memang merupakan dua hal yang berbeda tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan. Bahasa menjadi bagian yang amat khusus dari suatu kebudayaan. Bahasa merupakan produk kebudayaan, tetapi di sisi lain kebudayaan dikembangkan oleh bahasa.
Mengingat hubungannya yang erat dengan kebudayaan inilah, seharusnya tidak perlu diragukan lagi bahasa dapat dipakai untuk membangun dan mengembangkan kebudayaan nasional, yang nota bene kebudayaan nasional itu merupakan identitas utama dan ciri khas suatu bangsa atau masyarakat. Implikasinya terhadap bahasa Indonesia adalah bahwa bahasa Indonesia dapat dipakai untuk membangun dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, dan pada akhirnya bahasa Indonesia itu dapat menjadi identitas nasional, identitas utama bangsa (masyarakat) Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Anas, Azwar. 1998. “Peran Bahasa Indonesia dalam Pembangunan Bangsa” dalam Bahasa Indonesia Menjelang Tahun 2000. Jakarta: Depdikbud.
Gafur, A. 1992. “Peran Pemuda dalam Pembinaan Bahasa Indonesia” dalam Murad, dkk. (Peny.). Kongres Bahasa Indonesia IV. Jakarta: Depdikbud.
Isman, Hayono. 1998. “Bahasa Indonesia dan Generasi Muda” dalam Pembangunan Bangsa” dalam Bahasa Indonesia Menjelang Tahun 2000. Jakarta: Depdikbud.
Munsyi, Alif Danya. 2005. Bahasa Menunjukkan Bangsa. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Pranarka. 1983. “Bahasa Indonesia dalam Hubungannya dengan Pengembangan Kebudayaan Nasional” dalam Halim, Amran, dkk. (Eds.). Kongres Bahasa Indonesia III. Jakarta: Depdikbud.
Pranowo. 2006. “Pembentukan Kebudayaan Nasional Melalui Bahasa” dalam GATRA No. 30 Th. XXII/ Januari. Yogyakarta: PBSID, FKIP, Universitas Sanata Dharma.
Ridwan, H. T. A., 2000. “Pokok-Pokok Pikiran Mengenai Peran Bahasa Indonesia dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara” dalam Bahasa Indonesia dalam Era Globalisasi. Jakarta: Depdiknas.
Soekanto, Soenjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Soeratman, Ki. 1992. “Antara Kenyataan dan Harapan” dalam Murad, dkk. (Peny.). Kongres Bahasa Indonesia IV. Jakarta: Depdikbud.
Zamzani. 2006. “Revitalisasi Fungsi Bangsa Indonesia dalam Konteks Multietnik” dalam Widharyanto, dkk. (Eds.). Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya. Yogyakarta: PBSID, FKIP, Universitas Sanata Dharma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar