BUKAN MANUSIA UNTUK ATURAN
(Ventianus Sarwoyo)
Surat kabar Harian Jogja edisi 24 Juli 2008 memuat sebuah berita yang buruk bagi dunia pendidikan di Indonesia pada umumnya dan mencorengkan citra dan nama baik guru pada khususnya. Berita yang dimaksud adalah berita pemukulan terhadap seorang siswa SMA N 2 Solo oleh salah seorang guru dengan alasan bahwa siswa tersebut tidak mengenakan celana seragam abu-abu yang sesuai dengan tuntutan sekolah. Siswa yang menjadi korban itu pun kemudian dirawat di puskesmas. Berita yang tidak asing lagi dalam dunia pendidikan di Indonesia tentunya yang dengan sendirinya akan menambah panjang daftar masalah dan morat-maritnya pengelolaan pendidikan kita.
Memang tidak bisa disangkal lagi bahwa yang terjadi di sekolah kita adalah para siswa diwajibkan untuk mengenakan seragam tertentu pada waktu tertentu pula sesuai dengan yang disepakati pihak sekolah (mungkin juga bersama pemerintah). Yang melanggar kesepakatan tersebut pastinya akan dihukum. Skala hukumannya pun tergantung dari seberapa besar pelanggaran yang dilakukan. Dunia pendidikan kita memang menginginkan adanya uniformitas (keseragaman). Semua siswa harus taat pada keseragaman itu. Tidak boleh ada yang melanggar. Yang melanggar pasti dihukum.
Adanya konsep keseragaman ini, pada hemat saya justru menjadi salah satu faktor pemicu matinya kebebasan siswa untuk bertindak dan berpikir. Para siswa justru akan menjadi semakin kerdil dan tidak kreatif. Lebih dari itu mereka hanya akan menjadi seperti robot yang berjalan, yang baru bisa melakukan sesuatu apabila ada petunjuk yang jelas dan lengkap. Perlu dipahami bahwa dunia pendidikan (sekolah) seharusnya senantiasa mengedepankan usaha memanusiawikan peserta didik. Di sekolah, para siswa harus diarahkan agar menjadi sungguh-sungguh manusiawi. Salah satu indikasi kemanusiawian seseorang tampak dalam adanya kebebasan berpikir dan bertindak yang selalu dibarengi dengan sikap tanggung jawab. Para siswa diberi kebebasan untuk memilih, tetapi tetap dibarengi dengan adanya tanggung jawab akan pilihannya tersebut serta siap untuk menerima segala konsekuensi dari pilihan yang telah ia tetapkan.
Satu hal lagi yang sangat penting dan harus dipahami berkaitan dengan aturan adalah bahwa aturan itu dibuat oleh manusia dan tujuannya untuk manusia itu sendiri, bukan manusia untuk aturan. Artinya bahwa segala norma, aturan, dan tata tertib yang telah disepakati bersama dalam masyarakat atau di dalam sekolah diarahkan demi perkembangan manusia (peserta didik), membantu manusia untuk mencapai perkembangan yang utuh; bukan malah dengan aturan itu manusia menjadi dikorbankan dan merasa dibelenggu.
Bagi saya tidak ada pilihan lain bagi lembaga pendidikan (sekolah) untuk perlu merevisi dan meninjau kembali segala aturan yang sudah disepakati bersama beserta perangkat-perangkat sanksinya. Apabila ditemukan bahwa dalam diri sebagian besar peserta didik berbagai aturan itu telah membuat mereka tidak nyaman, kaku, merasa dipasung dan dibelenggu, pihak sekolah seharusnya tidak perlu malu untuk mengubah bahkan mencabut aturan-aturan yang ada. Seperti yang telah diungkapkan di atas bahwa segala aturan itu dibuat untuk manusia yang tidak lain bertujuan agar kehidupan bersama menjadi lebih harmonis, bukan malah manusia yang (harus) menjadi korban dalam melaksanakan berbagai aturan-aturan itu.
Ungkapan “Ubi Societas, Ibi Ius” yang memiliki arti “di mana ada masyarakat, di situ ada hukum” memang benar. Hukum yang dimaksud dalam ungkapan ini tampaknya tidak jauh berbeda dengan “aturan”. Kita harus mengakui bahwa di mana-mana termasuk di sekolah, berbagai aturan (hukum) memang ada. Sebagai konsekuensi dari berbagai aturan itu, tentu ada pula yang dinamakan sanksi. Berbagai sanksi itu tentunya ditujukan bagi mereka-mereka yang melanggar berbagai aturan (hukum) yang sudah disepakati bersama. Tetapi perlu dipahami bahwa sanksi itu tidak dengan begitu saja berlaku bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran. Perlu dilihat dan dikaji terlebih dahulu apa yang menyebabkan seseorang itu melanggar aturan.
Hal lain yang perlu dipahami bahwa sanksi itu tidak selamanya berbentuk sanksi fisik. Masih ada jenis sanksi lain yang sifatnya lebih mendidik (khususnya dalam konteks pendidikan). Sudah bukan zamannya lagi guru atau pihak sekolah menerapkan sistem tangan besi demi melanggengkan berbagai kebijakan atau aturan yang sudah ada. Zaman telah berkembang; angin demokrasi pun telah lama berhembus sampai ke sudut-sudut ruang sekolah. Waktunya belum terlambat bagi pihak sekolah untuk siap menerima dengan tangan terbuka segala bentuk saran dan masukan peserta didik maupun dari pihak luar yang memang sifatnya konstruktif. Selamat mencoba!
(Cat: Penulis adalah Mahasiswa PBSI, FKIP, Universitas Sanata Dharma)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar